Dukun Hamili Wanita Gangguan Jiwa

Blitar, Jatim - Ugik Samudi (46) warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar berdalih hendak mengobati penyakit jiwa yang diderita Melati (18) nama samaran warga Desa Popoh, Kecamatan Selopuro yang mengidap penyakit gangguan mental. Kepada orang tua Melati, Ugik meminta untuk merelakan Melati berada di rumahnya dalam beberapa hari. Namun bukan obat yang diberikan. Ugik justru menggagahi Melati hingga berbadan dua.

“Tidak terima dengan semua itu, pihak keluarga melaporkan kepada yang berwajib.Yang bersangkutan (Ugik) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan,” ujar Kepala Unit PPA Polres Blitar Inspektur Dua Nurjani kepada wartawan, Senin (4/7/2011)

Pihak keluarga korban tidak menyangka malapetaka memalukan itu bakal menimpa Melati. Sebab, dia membawa ke rumah tersangka karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Ugik memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit jiwa alias dukun. Tidak sedikit orang dari luar desa menitipkan anaknya ke tersangka demi memperoleh kesembuhan penyakit keterbelakangan mental yang diderita.

“Dari sini kita mencoba mengembangkan penyelidikan, siapa tahu tidak hanya Melati yang menjadi korban,” terang Nurjani.

Dengan alasan pengobatan, tersangka meminta korban melepas baju yang dikenakan. Kepada korban, tersangka mengatakan jika hubungan intim layaknya suami istri itu merupakan syarat dari pengobatan.

Dari persetubuhan berkali-kali itu korban akhirnya hamil. Pada usia kandungan yang menginjak bulan keempat, tersangka memulangkan korban ke rumahnya. Kepada petugas tersangka mengaku telah mengatakan kepada orang tua korban akan bertanggungjawab sepenuhnya (menikah).

Namun pihak keluarga tetap tidak terima memilih menempuh jalur hokum, terang Nurjani. Selain KUHP, dalam kasus ini tersangka juga dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Solichan Arif/Koran SI/ugo)

-

Arsip Blog

Recent Posts