Medan, Sumut - Kesultanan Deli akan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak ketiga penguasa tanah-tanah kesultanan dan dulunya dikonsesikan kepada perusahaan asing kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara.
Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli OK Saidin, di Medan, hari ini, mengatakan, pihaknya akan menempuh penyelesaian melalui langkah-langkah hukum terhadap tanah kesultanan yang di zaman kolonial dikonsesikan kepada perusahaan asing.
Namun kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara (BUMN) yang sebagian telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui kebijakan divestasi dan sebagian lagi dikuasai dengan cara melawan hak, baik oleh badan hukum maupun perorangan.
"Karena sudah banyaknya tanah kesultanan yang dikuasai pihak ketiga, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan menempuh penyelesaian melalui langkah-langlah hukum," katanya.
Namun lanjut dia, sebelum masuk keranah hukum, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang menguasai tanah Kesultanan Deli, apakah yang melalui nasionalisasi atau turunannya untuk datang memohonkan penyelesaiannya ke pihaknya.
Jika imbauan tersebut tidak juga diindahkan, maka Kesultanan Deli tentu akan memilih penyelesaiannya melalui jalur-jalur hukum baik nasional maupun internasional.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan transasksi apapun di atas lahan konsesus Kesultanan Deli untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar dikemudian hari.
Namun, kata dia, jalur hukum tersebut tidak akan diterapkan terhadap tanah-tanah kesultanan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan untuk kepentingan publik lainnya seperti kantor-kantor resmi pemerintah.
"Dengan ini Kesultanan Deli menyatakan melepaskan hak tersebut dengan sukarela dan untuk keabsahaannya pihak-pihak instansi dimaksud dapat memintakan surat pelepasan hak dari kami," katanya.
Sumber: http://www.waspada.co.id