Selatpanjang, Riau - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) RI, direncanakan akan mengucurkan bantuan untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Pemerintah Kabupaten Meranti pada tahun 2016 mendatang.
Program tersebut, berbeda dengan RLTH (Rumah Tidak Layak Huni). Tapi program kali ini yang diberikan Kementerian yang dipimpin Khofifah Indar Parawansa itu, berupa rumah adat Melayu, dalam kategori layak huni (RLH).
Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah pusat untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan dijadikan sebagai kearifan lokal.
Nantinya, dNa bantuan itu akan diberikan untuk 55 unit KAT RLH yang ada di Kecamatan Pulau Merbau, yang terdiri dari dua desa, yakni di Desa Ketapang Permai dan Desa Baran Melintang.
Sebelum ditentukan siapa calon masyarakat penerima bantuan itu, nantinya akan disuvei pemangku.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti, H Izhar melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial Mahadi.
"Sebanyak 55 unit KAT akan kembali disalurkan di dua desa di Meranti pada tahun 2016 mendatang, yakni Desa Ketapang Permai dan Desa Barang Melintang di Kecamatan Pulau Merbau. Sebelumnya akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim survei KAT UNRI (Universitas Negeri Riau,red)," jelas Mahadi, Selasa (7/7/2015) pagi.
Pemilihan kedua desa itu sebagai calon penerima, tambah Mahdi, terdiri dari 8 suku atau etnis, yang berpenduduk sekitar 10 860 jiwa. Beberapa suku itu memiliki rumah adat dan beberapa miniatur sesuai khas masing-masing suku.
Sumber: http://batam.tribunnews.com