Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah digagas sejak 2008 akan segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisyam, Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada 14 Agustus 2015.
“Saat ini sudah ada draf terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan, Senin (10/8).
Sementara itu Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, menyampaikan kelegaannya dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPRRI tahun 2015. Sebab, tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan.
Berlarut-larutnya pembahasan undang-undang tersebut disebabkan masih adanya perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan".
Sri Hartini meminta agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelesatarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan;pengembangan sarana dan prasarana budaya.
Sumber: http://www.jpnn.com