Pengakuan Internasional Produk Budaya Indonesia Minim

Jakarta - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Reformasi Pembangunan, Rahardi Ramelan, mengatakan pemerintah harus melindungi produk-produk budaya Indonesia. Permendag 53/2015 dan UU Hak Cipta menjadi perlindungan bagi produk tersebut. Namun, itu saja menurutnya tidak cukup.

“Kita berusaha mendapatkan pengakuan internasional. Batik sudah diakui UNESCO, tetapi pengakuan ini harus terus diusahakan.”

Pengakuan berupa indikasi geografis, lanjutnya saat ini masih berkembang. Namun, Indonesia masih sangat lambat bergerak, khsusunya untuk produk kerajinannya. Sebagai perbandingan, Thailand telah mendaftarkan lebih dari 40 produknya dan India telah mendaftarkan lebih dari 150 produk. Sedangkan Indonesia baru mendaftarkan satu produk, yaitu furnitur dengan ukiran Jepara.

Oleh sebab itu, menurutnya, Indonesia harus mulai bergerak untuk mendapatkan indikasi geografis untuk produk-produk berbasis budaya tersebut. Dengan mendapatkan pengakuan tersebut, diperkirakan peningkatan ekonomi daerah bisa meningkat hingga 30 persen.

-

Arsip Blog

Recent Posts