Bekasi, Jabar - Sebagian besar kondisi benda cagar budaya di Kabupaten Bekasi diperkirakan kian mengkhawatirkan. Pasalnya hingga kini, belum ada payung hukum yang mengatur perlindungan dan pelestariannya.
Kasie Pengembangan Kesenian Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Tety Juniati menuturkan berdasarkan data awal setidaknya terdapat 107 benda cagar budaya. Bahkan beberapa di antaranya diperkirakan merupakan peninggalan kerajaan-kerajaan, meskipun belum dilakukan penelitian secara mendalam.
"Secara kasar ada sekitar 107 benda cagar budaya di sini. Namun, kita belum memiliki database dari benda tersebut," katanya.
Ia memaparkan sebagian besar peninggalan bersejarah itu masih milik perseorangan dan hanya beberapa yang merupakan milik pemerintah, seperti Gedung Juang.
Oleh karena itu, ia mengakui cukup sulit untuk menjaga kondisi peninggalan tersebut selain faktor kepemilikan, juga masih belum adanya payung hukum yang jelas, termasuk belum adanya database dari peninggalan tersebut.
Ia pun tak menampik adanya kemungkinan beberapa peninggalan budaya tersebut yang rusak atau bahkan hilang.
"Bisa saja ada yang rusak atau entah bagaimana kondisinya sekarang. Sebagai contoh, di dalam salah satu areal pabrik di Cibitung ada patok dari suatu kerajaan. Namun, kita tidak tahu bagaimana kondisinya sekarang, karena berada di tengah-tengah pabrik," katanya.
Begitu pula dengan kondisi Situs Buni yang diketahui sebagai salah satu situs tertua. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada rencana pembebasan lahan untuk areal tersebut. Meskipun ia menyadari penggalian yang dilakukan warga secara liar dapat berpengaruh negatif dari peninggalan yang masih terkandung di dalam tanah.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com