Saatnya Berburu Koruptor Daerah

Oleh: Joko Susanto

TERTANGKAPNYA Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) menimbulkan efek bola salju. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan mendapat amunisi baru dan siap-siap menciduk para kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat kasus itu. Optimisme tersebut diperoleh setelah semua bukti pendukung dikumpulkan. (Jawa Pos, 22 Juni 2009).

Sebenarnya KPK telah memeriksa sejumlah kepala daerah yang pernah membeli mobil damkar milik Hengky. Misalnya, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H. Sarundajang, mantan Gubernur Bali Dewa Made Beratha, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Namun, dengan tertangkapnya Hengky, “posisi” mereka diharapkan makin transparan.

Sinyalemen bahwa otonomi daerah yang deras digeber beberapa tahun terakhir ini telah menghasilkan raja-raja kecil di daerah bukan isapan jempol belaka. Urusannya sangat kompleks. Para gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD dengan alasan otonomi seolah berhak mengolah keuangan di daerahnya. Tak heran, mantan KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa mayoritas korupsi di Indonesia akan terjadi di pemerintahan daerah.

Pernyataan itu dikuatkan dengan data statistik PuKAT (Pusat Kajian Antikorupsi) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dalam laporan korupsi triwulan III 2008 memaparkan kerugian negara akibat maraknya korupsi di daerah mencapai ratusan miliar. Modus korupsinya paling tinggi penyalahgunaan anggaran. Kelompok kerugian negara di bawah Rp1 miliar tercatat sebelas kasus, korupsi kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar 19 kasus, kisaran Rp 10 miliar hingga Rp100 miliar 12 kasus, dan korupsi di atas Rp 100 miliar satu kasus.

Untuk meluluskan semua keputusan penggunaan dana APBD perlu mendapatkan stempel dari para wakil rakyat. Para anggota DPRD yang seharusnya mengawasi penggunaan dana APBD malah merasa perlu mendapatkan bagian alias saling pengertian. Banyak sekali alasannya, mulai uang rapat, uang kunjungan, tunjangan-tunjangan jabatan, hingga polis asuransi yang nilainya acapkali melebihi nilai anggaran untuk publik. Jadilah APBD sebagai akronim “ajang persetujuan bagi-bagi duit”.

Pengejaran koruptor daerah oleh lembaga superbodi itu mengandung beberapa arti. Pertama, pembabatan korupsi di daerah oleh penegak hukum daerah masih jauh dari memuaskan. Wajar saja gelombang ketidakpuasan akibat penanganan kasus korupsi daerah terus bermunculan. Banyak kasus di daerah yang macet bila diduga melibatkan kepala daerah. Hambatan kasus itu biasanya karena kejaksaan dan kepolisian beralasan membutuhkan izin presiden untuk memeriksa kepala daerah. Sedangkan KPK tidak membutuhkan.

Kedua, gema perang korupsi selama ini masih bersifat ”Jakarta sentris”. Segala sesuatu yang berhubungan dengan korupsi masih berada di wilayah aparat penegak hukum di Jakarta. Lihat saja blow up media yang besar bila kasus pusat terungkap. Pengungkapan koruptor daerah seakan nyaris tak terdengar. Tak heran, koruptor daerah merasa ada kesempatan untuk santai.

Emerson Yuntho (2006), aktivis antikorupsi, menyebutkan bahwa berdasar data ICW yang berasal dari mitra kerja di 13 kota besar di Indonesia dengan 191 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah, ditemukan sejumlah permasalahan lain yang muncul, seperti laporan korupsi tidak ditindaklanjuti, dihentikan penyidikannya (SP3), serta sulitnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dan anggota legislatif daerah.

Ketiga, semua elemen penegak hukum di daerah mestinya terpacu dan berani membuktikan diri bahwa mereka masih mampu dan punya taring tajam untuk mencegah daerah dijadikan pesta korupsi. Alasan klise anggaran dana yang berbeda dengan KPK kiranya bukan penyebab yang mutlak. Menegakkan keadilan hukum adalah tugas mulia.

Otonomi Korupsi

Berbagai kejadian penyalahgunaan wewenang di daerah setidaknya makin membuka kotak pandora bahwa dana anggaran daerah telah menjadi lahan empuk bagi orang-orang nakal di daerah, termasuk oknum lembaga legislatif. Maka, jelas diperlukan efek jera untuk mencegah daerah menjadi otonomi korupsi. Ironisnya, dalam memberangus korupsi, intrik dan friksi politik lebih terlihat ketimbang keinginan dan kesadaran bahwa kejahatan tersebut dapat kita hilangkan.

Penanganan kasus-kasus korupsi di daerah sering mengecewakan. Kalaupun diproses sampai ke pengadilan umum, penanganannya berjalan sangat lambat, berputar-putar, berbelit-belit, sangat menguras energi, dan menghabiskan waktu. Sebagian terdakwa pelaku korupsi miliaran rupiah akhirnya malah divonis bebas. Cara penanganan kasus-kasus korupsi semacam itu tentu sangat menyakitkan hati rakyat. Itu berbeda dengan kasus korupsi yang ditangani KPK yang tidak sedikit berakhir di balik jeruji tahanan.

Meminjam istilah Mar’ie Muhammad (2005), korupsi itu selalu abuse of power. Semakin tinggi kualitas dari good governance, maka semakin rendah korupsi. Sebaliknya, semakin rendah kualitas good governance, korupsinya akan semakin tinggi. Perihal latar belakang diperlukannya membangun masyarakat transparansi terkait hal-hal fundamental dalam etika kekuasaan. Kalau sudah mencapai kekuasan, meskipun mencapai kekuasaan itu dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum dan konsensus di masyarakat, masih timbul pertanyaan: bagaimana kekuasaan itu digunakan. Apakah telah digunakan betul-betul untuk kepentingan publik atau masyarakat yang diwakili.

Saatnya KPK tidak hanya tebar pesona di Jakarta dengan gebrakan-gebrakan yang spektakuler, sementara kasus-kasus korupsi di daerah semakin terbengkalai. Untuk menguatkan upaya preventif itu, media massa perlu terus aktif memantau korupsi di daerah. Alasannya, publikasi korupsi di media jelas menjadi kontrol sosial dan warning bagi penegak keadilan di daerah. (*)

Joko Susanto, alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Jakarta

Sumber : Jawa Pos, Kamis, 25 Juni 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts