Sungguminasa, Sulsel - Pemberian gelar Daeng mirip kebangsawanan Sultan Hasanuddin kepada H. Ilham Arif Sirajuddin dari kelompok orang yang mengatasnamakan Ketua Dewan Adat Gowa, A. Maddusila A. Idjo, mendapat penolakan keras dari para pemangku adat Gowa.
Kecaman keras dilontarkan Patimataranna Gowa, Putra Mahkota Raja Gowa, Andi Kumala A. Idjo.
"Pelantikan itu tidak sah dan tidak sesuai prosedur.," tegas Andi Kumala di Sungguminasa, Senin (30/1).
Dikemukakannya, pemberian gelar itu tidak mengandung etika, bahkan di luar nalar sebagai keturunan Raja Gowa.
‘’Pemberian gelar demikian itu sungguh tidak beretika, kayak penjual kacang dipinggir jalan saja,’’ tegas Andi Kumala A Ijo.
Penolakan berawal saat Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin deklarasi dan pengukuhan tim relawan di Gowa yang dirangkaikan pemberian gelar 'Daeng' kepada Ilham sebagai bangsawan Gowa dengan gelar Daeng Mattawang di Jl Istana Ballalompoa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebuadayaan dan Pariwisata Gowa Andi Rimba Alam, menegaskan, pemberian gelar kebangsawanan kepada seseorang tidak segampang yang dibayangkan banyak orang.
''Syaratnya, harus ada rapat bersama pemangku adat atau biasa disebut Bate Salapanga, beberapa tokoh masyarakat, budayawan dan peneliti sejarah—tentang siapa-siapa yang layak mendapat gelar,'' ujarnya.
Selain itu, lanjut Rimba Alam, pemberian gelar juga harus mendapat persetujuan Bupati Gowa sebagai penasihat dan ketua-ketua lembaga adat.
‘’Jadi pemberian itu dilakukan Bupati didampingi oleh ketua pemangku adat,’’ tegasnya.
Dia juga membantah adanya struktur baru di lembaga adat di Gowa. Mereka yang melantik atas nama Ketua Dewan Adat dan Dewan Istana Kerajaan.
Disisi lain, lanjut Rimba, struktur yang dimaksudkan tidak dikenal sama sekali.
"Sekarang ini, yang menduduki jabatan Ketua Majelis Pemangku Adat Gowa, Andi Makmun Bau Tayang Karaengta Bontolangkasa," jelasnya.
‘’Ini kan lucu, tidak ada angin tidak ada badai, eh tiba-tiba ada pemberian gelar kebangsawanan kepada Ilham. Ini ada apa,’’ ujarnya bernada tanya.
Ketua Majelis Pemangku Adat Gowa, Andi Makmur Bau Tayang Karaengta Bontolangkasa, juga menegaskan, pemberian itu tidak sah dan menyalahi prosedur, tegasnya.