Tanjungpinang, Kepri - Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus bekerja keras untuk mewujudkan Pulau Penyengat menjadi warisan budaya dunia. Di antaranya dengan menyiapkan peraturan daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan Pulau Penyengat.
”Salah satu isinya mengatur adab dan pungutan retribusi bagi pengunjung,” kata Kepala Disparbud Tanjungpinang, Juramadi Esram, Minggu (22/3).
Retribusi tersebut selain sebagai pemasukan daerah juga diperuntukkan bagi pembangunan Pulau Penyengat. Saat ini, kata dia, pihaknya akan menyusun naskah akdemis perda tersebut. Dan diharapkan, tahun ini dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
“Perda ini juga sebagai blue print pengelolaan Pulau Penyengat,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Disparbud Kepri dan tokoh masyarakat setempat. Karena dalam pengelolaan Pulau Penyengat nantinya, harus melibatkan masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Esram melanjutkan, kesepakatan yang diperoleh dalam rapat ini nantinya akan menjadi dasar pengajuan ke Provinsi Kepri.
Di mana selanjutnya, akan diteruskan ke pusat, untuk kemudian diajukan ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan salah satu agensi PBB yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk menduniakan pulau yang memiliki luas sekitar 240 hektare atau 3,5 kilometer persegi tersebut, yakni menjadikannya sebagai situs budaya secara menyeluruh.
”Jadi, tidak per item lagi, melainkan mencakup satu pulau.Seperti Kota Malaka,” ujarnya.
Sumber: http://batampos.co.id