Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membidik dugaan korupsi pengelolaan dana di Perusahaan Daerah (Perusda) Mamuju senilai Rp1 miliar.
Pejabat fungsional Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Sawabi Natsir, SH di Mamuju, Selasa (15/7) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di Perusda Mamuju.
Natsir mengatakan, telah memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten Mamuju, Adrian Haruna dan mantan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Mamuju, Daud Yahya untuk kepentingan pemeriksaan terkait aliran dana yang dicairkan oleh Perusda Mamuju pada APBD tahun 2005-2006.
Namun, kata Natsir, surat panggilan dari Kejari Mamuju tidak dipenuhi oleh kedua pejabat tersebut.
"Kami masih tetap melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan terjadi korupsi pengelolaan dana pada Perusda Mamuju, sebelum diketahui aliran dana yang masuk ke Perusda Mamuju.
Selain itu, kata Natsir, dalam waktu dekat ini Kejari Mamuju juga akan memanggil mantan Direktur Perusda Mamuju, JG untuk diperiksa.
Sebelumnya aktivis lembaga swadaya masyarakat dari Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar mendesak Kejari Mamuju untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana Perusda Kabupaten Mamuju sebesar Rp1 miliar.
Muslim Fatillah, Ketua LAK Sulbar mengatakan, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Makassar terhadap realisasi belanja APBD Mamuju tahun 2005-2006 ditemukan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Perusda tersebut.
"Dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Perusda Mamuju sebagai tambahan modal usaha tidak disertai perjanjian kerjasama, sehingga tidak jelas pembagian hasil bagi daerah," ujarnya. Selain itu, kata dia, juga Perusda Mamuju belum mempunyai status badan hukum yang resmi.
Sumber : kapanlagi.com : 16 Juli 2008