Kejati Periksa Dugaan Korupsi Mantan Sekprov Sulut Rp11 Miliar

Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Provinsi Sulut Johanis Kaloh sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran hutang MBH kepada BPPN, yang merugikan negara Rp11 miliar.

Pemeriksaan terhadap Johanes Kaloh dilakukan di ruangan penyidik nomor 37 lantai tiga gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) di jalan 17 Agustus Manado, selama 11 jam dari pukul pukul 09.00-20.00 wita, Senin.

Kaloh kepada wartawan usai pemeriksaan tersebut mengatakan, tidak mengetahui secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi," katanya sambil menambahkan pertanyaan yang diajukan banyak.

Menurut Kaloh, pertanyaan yang diajukan antara lain terkait dengan pembayaran hutang Mando Beach Hotel (MBH) kepada pihak BPPN, dan pemeriksaan hari ini belum selesai sebab akan dilanjutkan pada, Selasa, (8/7).

Kepala Kejati Sulut, Tuti Mokodompit SH mengatakan, status pemeriksaan terhadap Johanis Kaloh masih terbatas sebagai saksi, dan pelaksanaan pemeriksaan tersebut belum selesai sebab masih akan dilanjutkan pada besok hari.

Belum dapat memberikan komentar apakah status saksi tersebut akan ditingkatkan menjadi tersangka, sebab penanganan kasus ini belum selesai dan pemeriksaan masih akan dilakukan.

"Setelah selesai diperiksa, maka hasilnya akan dievaluasi kembali," katanya sambil menambahkan, dalam penanganan kasus ini sedikitnya ada sekitar 11 saksi lagi akan dimintai keterangan, baik dari kalangan pejabat pemerintah Provinsi Sulut maupun DPRD Sulut.

Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, kasus dugaan korupsi pembayaran hutang MBH kepada BPPN itu negara dirugikan sekitar Rp11 miliar, dan kejaksaan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus itu.

Terkait dengan kasus itu, sebelumnya Kejati Sulut menetapkan Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, JS alias Joppi sebagai tersangka dan telah diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, majelis hakim yang diketuai Ridwan Damanik, memvonis terdakwa empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar dan kalau tidak dilaksanakan penjara satu tahun.

Namun, oleh Jopi, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini belum ada jawabannya.

Kejaksaan kembali membuka kasus ini, dan dalam penanganan lanjutan telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya AB alias Amril dan JI alias Ishak, keduanya pimpinan PT Tribrata Mitra Jakarta.(*)

Sumber :antara.co.id : 07 Juli 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts