Kendari – Mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Masyhur Masie Abunawas, diterpa isu skandal korupsi. Ia diduga mengalihkan sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjadi milik pribadi.
Terkait isu tersebut, Kejaksaan Negeri Kendari kini menyidik kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu. Sekretaris Pemkot Kendari, Kaharuddin Hamiaso, Ketua DPRD Kendari, Bahrun Konggoasa, Wakil Ketua DPRD, Said Pidani dan beberapa pejabat terkait, sudah memberi keterangan kepada penyidik.
Namun, sampai sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi itu. “Untuk memastikan adanya indikasi korupsi dalam kasus ini, kita masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Dedy Siswandi, SH kepada wartawan di Kendari, Kamis (19/6).
Menurut Dedy Siswandi, kasus pengalihan sejumlah aset Pemkot itu masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendari, Said Pidani yang sudah memberi keterangan kepada penyidik, Rabu (18/6), menyatakan mantan Wali Kota Kendari Masyhur Masie Abunawas mengalihkan sejumlah aset Pemkot menjadi milik pribadi dengan cara membuat Surat Keputusan (SK) sendiri.
“Sebelum mengeluarkan SK pengalihan, Pak Wali Kota Masyhur Masie memang meminta persetujuan dewan. Tapi, dewan hanya menyetujui kalau pengalihan itu tidak melanggar aturan,” kata Said Pidani kepada wartawan di Kendari, Kamis.
Menurut Said Pidani, aset Pemkot yang dialihkan menjadi milik pribadi Masyhur Masie antara lain Rumah Jabatan Camat Poasia dan kendaraan roda empat merek Land Cruiser. Khusus Rumah Jabatan Camat, dibangun atas beban biaya APBN. Sedangkan kendaraan roda empat dibeli atas beban APBD. (agus sana’a)
Sumber : sinarharapan.co.id : 20 Juni 2008