Serang–Kejaksaan Tinggi Banten Selasa (24/6) siang memeriksa delapan pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka dimintai keterangan soal pinjaman pemerintah Pandeglang kepada Bank Jawa Barat senilai Rp 200 miliar.
Delapan pejabat itu diantaranya Sekretaris Pandeglang Enjang Sudina, Kepala Bappeda Parjio, Kepala BPKD Abdul Manaf, Bendahara Sekretaris Dewan Wahyudin dan Juru Bayar Sekwan Nanang. Mereka diperiksa intensif oleh sejumlah jaksa di lantai II ruang Aula Kejati Banten.
Menurut Ketua Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Banten Tanti Manurung, kasus ini semakin memperjelas dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, proses peminjaman itu disetujui DPRD Pandeglang tanpa melalui prosedur yang benar, "Tak sesuai dengan tata tertib di DPRD yang mengharuskan adanya rapat paripurna," kata Tanti.
Selain itu, Tim juga menemukan beberapa alat bukti berupa surat dan dokumen yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat setempat.
Ketika ditanya kapan penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan, Tanti enggan berkomentar, Dia tidak menampik akan adanya dugaan keterlibatan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma, "Kalo sudah penyelidikan, mungkin kami akan panggil bupatinya," ujarnya.
Sumber : TempoInteraktif.com : 24 Juni 2008