Dugaaan Korupsi di Musi Rawas Minimal 23 Milyar

Musi Rawas - Pada Tahun Anggaran 2006 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan Bank Cabang Sumsel Cabang Lubuk Linggau sebagai Kas Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tentang Penunjukan PT. Bank Sumsel Cabang Lubuk Linggau Sebagai Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006.

Hasil pemeriksaan atas rekening koran Kas Daerah yang diterbitkan oleh Bank Sumsel diketahui bahwa selama tahun 2006 terdapat pengeluaran Kas Daerah yang tidak melalui mekanisme menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp18.000.000.000,00. Pengeluaran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan perintah Over Booking/ pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah DAU Nomor Rekening 143.30.000013 ke rekening titipan sementara Bank Sumsel dengan Nomor Rekening 219.950.001.360.

Dana di rekening sementara tersebut kemudian dicairkan oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah atas persetujuan Kepala Daerah. Menurut konfirmasi yang didapat dari Kepala Bagian Keuangan, pengeluaran-pengeluaran tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran sebelum APBD Tahun Anggaran 2006 disahkan. Selain itu diketahui juga bahwa pada Tahun Anggaran 2005 terdapat peminjaman dari rekening sementara sebesar Rp5.000.000.000,00 yang belum dikembalikan, sehingga total peminjaman dari rekening sementara pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp23.000.000.000,00 (Rp18.000.000.000,00 + Rp5.000.000.000,00).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa setelah APBD Tahun Anggaran 2006 disahkan tanggal 24 April 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006, belum semua peminjaman dari rekening sementara yang dikembalikan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 jumlah yang telah dikembalikan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp13.485.206.300,00.

Dengan demikian per tanggal 31 Desember 2006 masih terdapat pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp9.514.793.700,00 (Rp23.000.000,00 - Rp13.485.206.300,00). Sisa pinjaman tersebut telah dibayar oleh Pemegang Kas pada tahun 2007 sebesar Rp9.514.793.700,00

Pengembalian sebesar Rp9.514.793.700,00 tersebut baru dilakukan pada tahun 2007 dikarenakan dana yang tersedia pada tahun 2006 sudah tidak mencukupi lagi. Dari data tersebut dapat disimpulkan pembayaran sisa pinjaman pada tahun 2005 dibiayai menggunakan dana dari pencairan SPMU pada tahun 2006, dan pembayaran sisa pinjaman pada tahun 2006 dibiayai menggunakan dana pencairan SPMU tahun 2007.

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2006 melakukan lapping dalam pengelolaan keuangan dengan jalan membebankan pengeluaran tahun 2005 pada tahun 2006 sebesar Rp5.000.000.000,00, dan pengeluaran pada tahun 2006 atas beban pengeluaran 2007 sebesar Rp9.514.793.700,00. (*)

Sumber: Bukabuka.info, Sabtu, 28 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts