SLAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal menggelar razia di sejumlah pusat keramaian selama jam kerja, kemarin. Hasilnya, 13 aparatur sipil negara (ASN) dan empat orang tenaga honorer dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Taman Kanak-kanak (TK) tak berkutik saat berada di luar kantor selama jam kerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M. Berlian Adjie melalui Sekretaris Zaenal Arifin mengatakan, dari 17 ASN itu, 13 di antaranya berstatus sebagai ASN. Sedangkan empat orang lainnya merupakan tenaga honorer dan guru PAUD/TK.
“Mereka hanya kami data. Nanti hasilnya kami laporkan ke Pak Bupati, Sekda, dan BKD,” ujarnya.
Razia itu, lanjut Zaenal, mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, pihaknya juga mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum).
Dalam perda itu, ada 12 tata tertib. Salah satunya tertib aparatur daerah, seperti pamong desa dan ASN. Perda tersebut, jelasnya, juga menyatakan bahwa setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah dilarang bepergian di dalam jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas.
“Kecuali kalau ada surat tugas dari pimpinannya, kami lepaskan,” kata Zaenal.
Kepala Bidang Tramtibum Susworo menjelaskan razia dibagi menjadi dua tim. Tim I menyasar wilayah Bojong, Lebaksiu, Balapulang, Margasari dan Pagerbarang. Sedangkan Tim II menyasar Kecamatan Slawi, Pangkah, Dukuhwaru, Adiwerna, Kramat, Talang dan Tarub.
Harapannya, melalui razia rutin seperti ini, ASN maupun tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah dapat bekerja secara profesional dan tidak meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan di luar pekerjaan. Sehingga tanggung jawab yang mereka emban diharapkan dapat dijalankan secara efektif dan efisien.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan jika semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (gun/ima/zul)
Sumber: http://radartegal.com