Gubernur Bantah Ada Korupsi di Balik Temuan BPK

Denpasar-Gubernur Bali Dewa Beratha membantah ada korupsi di balik temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah propinsi yang menyebabkan opini APBD Bali 2007 wajar dengan perkecualian.

Ditemui di DPRD Bali, Minggu (22/6) kemarin, Gubernur Bali menyatakan memberikan peringatan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menyimpang. Peringatan yang diberikan berupa sanksi administrasi agar hal yang sama tak terulang lagi ke depan.

Gubernur Bali membantah ada korupsi di balik temuan penyimpangan APBD Bali tersebut. Kendati dia tak mengelak bahwa ada kerugian keuangan daerah yang terjadi dari hasil pemeriksaan itu. Menurutnya, temuan itu lebih banyak karena penempatan pos yang keliru sebagaimana realisasi belanja barang dan jasa pada biro umum sekretariat daerah yang tak sesuai peruntukan dan pos penganggarannya.

Menurut kepala daerah Bali yang segera mengakhiri masa jabatan kedua Agustus mendatang, kesalahan itu terjadi karena seringnya terjadi perubahan aturan dari pusat sehingga perubahan itu tak cepat diantisipasi SKPD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Purwa Arsana, S.T. dan IGK Adiputera, S.H., di tempat terpisah mengakui belum menerima hasil temuan BPK itu. Namun, kata Purwa, pembahasan temuan itu segera diagendakan untuk ditindaklanjuti masing-masing komisi yang membidangi.

Sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK yang dipaparkan kepala Perwakilan BPK RI di Denpasar Facry Alusy di antaranya penganggaran dan realisasi belanja modal pada dinas PU dan untuk pengadaan aspal swadaya Rp 1.458.084.000 serta pembuatan panggung PKB dan stan pameran Rp 241.676.000 serta pembelian solar Rp 99.470.000.

Hal tersebut mengakibatkan pos belanja modal dan belanja barang dan jasa kurang Rp 1.799.230.000 dalam laporan realisasi anggaran Propinsi Bali. Realisasi belanja bantuan koordinasi keamanan Rp 764.250.000 tak sesuai ketentuan yang mengakibatkan keuangan daerah sebesar itu. Kerugian keuangan daerah Rp 659 juta juga terjadi akibat perjanjian atas penilaian aset Pemprop Bali tahun 2007 dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada.

Realisasi belanja barang dan jasa pada biro umum Sekretariat Daerah Rp 142.955.036 tak sesuai peruntukan, pengganggaran di biro umum Rp 260.292.855 tak tepat dan digunakan untuk belanja bantuan di Biro BKPP Rp 3.245.000.000. (029)

Sumber : BaliPost.com, Senin, 23 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts