Pejabat Lutra Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan Kiat Luthfi Perangi Korupsi

MASAMBA--Bupati Luwu Utara, HM Luthfi A. Mutty menekankan kepada pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) untuk menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Hal ini diakuinya sebagai kiat untuk memerangi korupsi di Lutra. "Semua pejabat baik struktural maupun fungsional diwajibkan menyampaikan laporan kekayaaannya," kata Luthfi saat membuka sosialisasi peraturan peningkatan ketaatan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) di Aula Galigo, belum lama ini.

Sosialisasi yang dihadiri pimpinan dan staf Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Lutra dengan mengikutsertakan pemegang kas masing-masing SKPD. Sedikitnya ratusan peserta yang hadir guna mengisi formulir daftar kekayaannya.

Kepala Bagian Hukum Luwu Utara, Muh Yamin, dikonfirmasi Jumat kemarin mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketaatan laporan harta kekayaan pejabat penyelenggaraan negara.

"Diharapkan penyelenggaraan negara yang lebih bersih, bebas KKN dan percepatan pemberantasan korupsi," ujar Yamin. Selain itu, sosialisasi juga diharapkan mampu mengeleminir terjadinya tindakan pelanggaran hukum pejabat. "Masyarakat sejahtera bila pejabat penyelenggaraan negara bebas KKN," kunci Yamin.(rhd)

Sumber: Fajar, Jumat, 11 Juli 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts