KPUD Maluku Tenggara Barat dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2006 mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp2.259.000,00 dan telah direalisasikan untuk pembayaran honor sebesar Rp2.627.550.000,00 dan uang lembur sebesar Rp102.709.000,00. Sementara Panwas telah merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp118.900.000,00 untuk membayar honorarium Ketua Panwas, Anggota Panwas, dan Pegawai Sekretariat Panwas (tidak termasuk honor dan uang lembur Panwas Kecamatan).
Hasil pemeriksaan atas laporan realisasi belanja Pilkada dan bukti-bukti pendukungnya pada Bendahara KPUD dan Bendahara Panwas diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. KPUD
1) Realisasi uang lembur pada KPUD sebesar Rp102.709.000,00 tersebut digunakan untuk konsumsi pengamanan gedung kantor KPUD sebesar Rp42.289.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp60.420.000,00 digunakan untuk membayar honorarium Ketua KPUD, Anggota KPUD, Pegawai Sekretariat KPUD, PPK, PPS, KPPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, Kelompok Kerja KPUD dan uang lembur KPU, PPK dan PPS.
2) Dari realisasi pembayaran honor sebesar Rp2.627.550.000,00 yang dibayarkan selama 12 (dua belas) bulan untuk anggota KPUD dan Sekretariat KPUD serta jajaran dibawahnya selama 6 (enam) bulan ternyata melebihi tarif honor dan masa tugas sesuai dengan Lampiran I Permendagri Nomor 21 Tahun 2005 yang seharusnya hanya sebesar Rp2.101.450.000,00 atau terdapat kelebihan pembayaran honor sebesar Rp812.750.000,00 (lampiran 3).
b. PANWAS
Dari realisasi pembayaran honor sebesar Rp118.900.000,00 ternyata tarif honor yang dibayarkan perbulan melebihi yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2005 yang seharusnya seluruhnya hanya sebesar Rp88.650.000,00 atau terdapat kelebihan pembayaran Rp30.250.000,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 19 ayat (2.a) yang menyatakan tugas dan kewajiban Atasan Langsung Bendahara KPUD meliputi melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran dan ayat (3.a) yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Bendahara KPUD melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar Atasan Langsung Bendahara.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005
1) Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas bersama antara Tim Anggaran Eksekutif Daerah dengan KPUD atau Panwas; dan ayat (6) yang menyatakan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk menilai kesesuaian dengan rincian kebutuhan belanja, standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta menilai tingkat kewajaran dan kepatutan antara beban tugas dan belanja yang direncanakan dikaitkan dengan prestasi kerja yang akan dicapai/dihasilkan;
2) Lampiran I tentang Harga Satuan Tertinggi Belanja Pegawai antara lain ditetapkan honor perbulan Ketua, Anggota dan Sekretariat KPUD serta masa kerja paling lama 6 (enam) bulan dan honor Ketua, Anggota dan Sekretariat Panwas Pilkada.
Masalah ini mengakibatkan KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Terindikasi dengan sengaja merugikan keuangan daerah sebesar Rp843.000.000,00 (Rp812.750.000,00+Rp30.250.000).
Sumber : BukaBuka.info 11 July 2008