Gubernur Riau Rusli Zaenal Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Oleh : Gordon Naibaho

KabarIndonesia - Rusli Zainal, Gubernur Provinsi Riau (2003-2008) mangkir dari panggilan pengadilan. Rusli mangkir dengan alasan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk keperluan pilkada calon gubernur/wakil gubernur provinsi Riau periode 2008-2013.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Jumat (4/7). Terdakwa Tengku Azmun Jaafar diduga melakukan tindak pidana korupsi perihal penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (UPHHK-HT). Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan, pengerusakan alam dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir & Hulu serta daerah lainnya di propinsi Riau. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juni 2008 mengirimkan surat panggilan kepada Rusli. Surat panggilan bernomor Spgl-693/24/VI/2008 itu meminta Rusli untuk menghadiri persidangan terdakwa Tengku Azmun Jaafar, sebagai saksi.

Namun, menurut jaksa KPK Mochamad Rum, Rusli batal bersaksi dengan alasan cek kesehatan. Rum menambahkan, Rusli melayangkan surat pada 3 Juli 2008 perihal pemberitahuan penundaan kesaksian di sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar.

Dalam kesaksian Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman di Dinas Kehutanan propinsi Riau, Frederik Suli terungkap keterlibatan Rusli dalam mengesahkan sejumlah RKT.

`Yang mengesahkan RKT adalah Burhanudin Husin, Syuhada Tasman, Asral Rahman, dan Rusli Zainal,` tutur Suli.

Suli menyebutkan sepuluh RKT yang disahkan Rusli pada 2004, yaitu PT Nusa Prima Manunggal, PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, dan Bhakti Praja Mulia.

Pengesahan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No:6652/Kpts/II/2002 yang menyebutkan pihak yang berwenang mengesahkan RKT adalah Kepala Dinas Kehutanan Riau, bukan gubernur.

Saat ini, Burhanudin Husin, Syuhada Tasman, dan Asral Rahman sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan Rusli Zainal masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka baru kasus penerbitan RKT, Burhanudin Husin mengaku menerbitkan dan mengesahkan RKT tanpa tahu dasar hukumnya. "Saya bukan pelaksana teknis yang Mulia, saya hanya menandatangani dokumen," ujar Burhanudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

`Jadi saudara tidak mengerti apa yang saudara tanda tangani?` kata ketua majelis hakim, Kresna Menon.

`Tidak yang Mulia, itu bukan bidang saya. Saya adalah sarjana ekonomi. Yang mengerti itu staf saya,` ucap Burhanudin.

Ketua majelis hakim kembali menanyakan, `saudara ini kan kepala dinas kehutanan, masak iya tidak mengerti masalah kehutanan sedikitpun?` ucap Kresna.

Namun, Burhanudin, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kampar itu tetap bersikukuh dirinya tidak mengetahui dasar hukum yang berlaku mengenai penerbitan RKT.

Burhanudin hadir di persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, menurut jaksa Mochamad Rum, saat ini status Burhanudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Burhanudin ikut mengesahkan delapan RKT pada 2005.

Sumber :kabarindonesia.com : 05-Juli-2008
-

Arsip Blog

Recent Posts