Kabupaten Bulungan menganggarkan biaya Pembebasan Lahan Rp1.311.450.000,00 Sulit Diyakini Kebenaran Hak Penerimanya

Berdasarkan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2007 yang disusun oleh Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah diketahui terdapat kegiatan pembebasan tanah, bangunan, dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan dengan anggaran sebesar Rp7.713.076.972,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.696.711.000,00.

Pembebasan tanah, bangunan, dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan diantaranya adalah pembebasan lahan hutan kota di Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kecamatan Tanjung Selor. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang ada diketahui bahwa penetapan lokasi hutan kota dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan nomor 62 Tahun 1998 tentang Penunjukan Lokasi Hutan Kota Tanjung Selor tanggal 21 Oktober 1998, yang pada pasal 1 menyatakan “menunjuk lokasi Kawasan Konservasi di Kelurahan Tanjung Selor Ilir RT. XVII Kecamatan Tanjung Selor sebagai hutan kota Tanjung Selor”. Luas hutan kota tersebut adalah 90,2 hektar. Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut dan berdasarkan Perda nomor 12 tahun 1995 maka seluruh kegiatan pemanfataan kawasan hutan kota dilarang. Tetapi pada bulan Nopember 2006 dilakukan pertemuan pembahasan kawasan hutan kota Tanjung Selor antara Pemda Bulungan, BPN dan warga penggarap hutan kota yang hasilnya antara lain memberikan santunan/tali asih sebesar Rp5.000,00 per m2 oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada warga penggarap hutan kota Tanjung Selor. Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut dibentuk panitia pembebasan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan nomor 27/K-II/100/2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan. Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah bertugas untuk menyiapkan tanah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan; membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan;

melakukan perhitungan tentang besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena pembebasan serta melakukan pembayaran sebesar harga yang disepakati; menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanam tumbuh; membuat berita acara setiap hasil penetapan panitia pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang telah disepakati; dan menyampaikan laporan hasil kerja panitia kepada Bupati Bulungan.

Berdasarkan Berita Acara kesepakatan pembayaran santunan/tali asih atas tanah penggarap Hutan Kota Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor pada tanggal 3 Mei dan 8 Oktober 2007 diketahui santunan diberikan kepada 43 warga penggarap dengan nilai santunan sebesar Rp2.409.005.000,00, dengan rincian penggarap pada lampiran 4.1. Dari nilai sebesar Rp2.409.005.000,00 tersebut telah direalisasikan pembayarannya sebesar Rp1.785.220.000,00 melalui SP2D No.0044/BL-UP/2007 tanggal 26 April 2007 untuk 33 warga penggarap dan sisanya sebesar Rp623.785.000,00 sampai dengan berakhirnya pemeriksaan 18 Desember 2007 belum direalisasikan pembayarannya.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa bukti kepemilikan hanya berupa surat pernyataan penguasaan dan penggunaan atas tanah yang dibuat masing-masing warga yang diketahui oleh Ketua RT setempat tanpa dilengkapi surat ijin untuk menggarap atau memanfaatkan kawasan hutan kota dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat pernyataan penguasaan dan penggunaan atas tanah tersebut Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan santunan sebagai ganti rugi atas tanah yang digunakan sebagai hutan kota, pemeriksaan yang dilakukan terhadap bukti yang ada diketahui bahwa pemberian santunan tidak berdasarkan luas tanah yang tercantum dalam surat pernyataan penguasaan hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan antara luas tanah yang tercantum dalam surat pernyataan dengan berita acara kesepakatan pembayaran santunan/tali asih. Tim pemeriksa tidak memperoleh bukti pengukuran kembali sebagai dasar pemberian santunan dan apakah pada saat dikeluarkan surat keputusan penetapan kawasan hutan kota sudah dilakukan pemberian ganti rugi. Dalam Perda dan SK Kepala Daerah telah disebutkan bahwa lokasi tersebut sebagai hutan kota dan dilarang untuk memanfaatkan hutan kota sebagai lahan pertanian ataupun kegiatan dalam bentuk apapun. Sehingga seharusnya atas surat penguasaan dan penggunaan tanah setelah tahun 1998 tidak dapat diakui

karena melanggar Perda dan SK Kepala Daerah yang ada. Surat pernyataan penguasaan dan penggunaan atas tanah yang dibuat setelah tahun 1998 ada sebanyak 27 surat dengan nilai santunan sebesar Rp1.311.450.000,00.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tim tidak dapat melakukan konfirmasi dengan penerima santunan karena sudah pindah rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

Pemberian santunan atas pembebasan lahan hutan kota Tanjung Selor tanpa adanya kejelasan hak atas penerima santunan/ganti rugi tersebut mengakibatkan ganti rugi/santunan sebesar Rp1.311.450.000,00 sulit diyakini kebenaran hak penerimanya

Sumber : http://www.bukabuka.info Sabtu, 21 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts