Gaji Honorer Bakal Sesuai UMP

Kabar gembira diterima para tenaga honor di jajaran pemkab. Mulai tahun depan, status kepegawaian mereka bakal diperjelas. Meski belum akan diangkat sebagai PNS, 727 honorer daerah kategori II akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Upah pun bakal ikut diperjelas.

Sekkab Tahlis Gallang menyebut, para P3K bakal menerima gaji standar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nantinya ditetapkan. Jumlah itu belum termasuk gaji lembur bila ada penambahan waktu kerja. Diketahui, tahun ini saja UMP telah mencapai Rp 2,6 juta.

“Ini akan berlaku mulai tahun 2018 mendatang. Itu sudah ditata di APBD," terang dia. Tahlis menjelaskan, yang menjadi prioritas diangkat sebagai P3K adalah honorer K2 dan namanya ada di data base. “Yang belum masuk data base tentu belum diangkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hamri Binol, melalui Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir Yanny Aldy Pudul mengatakan, honorer K2 terdiri dari 620 tenaga administrasi dan 107 tenaga guru. “Pengangkatan honda kategori dua menjadi P3K telah disampaikan pak sekda saat memimpin apel pagi,” jelasnya.

Olehnya, para kepala perangkat daerah diminta menyeriusi pendataan. Bila ada kesalahan, pihaknya dapat segera melakukan revisi. “Jangan nanti masalah timbul saat surat keputusan sudah keluar. Sudah tidak bisa lagi itu," pungkasnya.(cw-02/gnr)

-

Arsip Blog

Recent Posts