Solok, Padek - Heboh kasus dugaan korupsi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Solok Tahun 2007 Rp10,5 Miliar terus berlanjut. Apalagi, sejumlah pejabat eksekutif maupun legislatif di Kota Solok diduga ikut menerima aliran dana DAK itu. Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yendrizal meminta aparat hukum seperti Kejari Solok, Kepolisian dan KPK mengusut tuntas kasus aliran dana DAK itu.
“Dengan begitu, diharapkan ada kepastian dan kejelasan apakah memang ada oknum anggota dewan yang terlibat atau tidak. Apalagi, jumlah dana yang diterima cukup besar berkisar Rp60 juta. Lagipula ini menyangkut citra lembaga DPRD Kota Solok,” tegas Yendrizal.
Dia berjanji, pihaknya di DPRD Kota Solok tidak akan menghalang-halangi upaya dari para penegak hukum dalam mengusut kasus itu. Dia juga meminta masyarakat menghormati pula asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan atas kasus dugaan korupsi itu. “Kita tak akan menghalangi jika aparat hukum benar-benar ingin mengusut kasus ini. Sedangkan masyarakat diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tukasnya.
Sedangkan anggota DPRD dari PPP Abrar mendesak DPRD Kota Solok segera membentuk pansus guna mengusut tuntas aliran dana DAK itu. Apalagi, sejak awal dia melihat, pengelolaan dan penggunaan DAK tersebut tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) Menteri Pendidikan Nasional. “Umumnya setelah kita pantau, pekerjaan di lapangan tidak secara swakelola. Tetapi, diserahkan ke pemborong atau rekanan tertentu saja. Bahkan, ada dugaan kepala sekolah penerima dana diminta untuk menyetor ke Dinas Pendidikan dengan alasan untuk dana monitoring,” beber Abrar.
Kejari Solok, Teguh melalui Kasat Intelnya Satria sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang Kepala SD Negeri di Kota Solok sebagai saksi. Direncanakan, pemeriksaan terus dilanjutkan ke Kepala SD Negeri lainnya. Namun, dia belum bisa membeberkan nama-nama Kepala SD yang telah diperiksa maupun yang akan dipanggil selanjutnya. “Sebab, proses baru sebatas penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, kita akan buka secara transparan,” ungkap Satria.
Sebelumnya, Wali Kota Solok Syamsu Rahim kepada Padang Ekspres mengungkapkan 35 SD Negeri di Kota Solok menerima kucuran dana DAK Pendidikan Tahun 2007 Rp10,5 Miliar tersebut. Jumlah dana yang diterima per sekolah berkisar Rp300 juta yang diperuntukkan pembangunan fisik Rp190 juta dan non fisik berupa media pembelajaran Rp100 juta. Untuk pembangunan fisik, pelaksanaannya dilakukan secara swakelola melibatkan kepala SD Negeri dengan Komite Sekolah.
“Jadi, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah. Kita juga sudah instruksikan pula agar pelaksanaannya sesuai dengan Juknius Menteri Pendidikan Nasional,” jelasnya. Ketika ditanya soal dugaan dirinya ikut menerima dan mengatur bagi-bagi fee dana DAK yang dipungut dari sejumlah SD Negeri penerima tersebut yang berkisar Rp10-15 juta per sekolah kepada sejumlah oknum pejabat eksekutif, legislatif dan kalangan masyarakat, Syamsu secara tegas membantahnya. “Tidak ada komitmen bagi-bagi fee antara saya dengan oknum itu,” kata Syamsu Rahim.
Sumber : Padang Express : 14 Juli 2008