Jakarta - Aparat Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan guru olahraga SMP di Jakarta Barat berinisial N menjadi tersangka pencabulan siswinya, D, 14.
Selain N, pemilik Salon Permata, salon mesum di Cidadap, Tangerang, juga menjadi tersangka.
Itu dikatakan Kasubdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga, Kamis (1/12).
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun aparat polisi tidak menahan keduanya. Penyidik beralasan bukti-bukti keterlibatan keduanya belum cukup.
"Mereka dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kami masih melengkapi bukti-buktinya. Kami masih mengumpulkan saksi-saksi lainnya," imbuhnya.
D, siswi SMP di wilayah Jakarta Barat, dicabuli I, staf Tata Usaha Madrasah Alawiyah, di Salon Permata, Cidadap, Tangerang. I mengetahui keberadaan Salon permata dari N yang juga merupakan guru di sekolah D.
Saat diperiksa polisi, D mengaku diberi uang Rp300 ribu oleh I. Usai menyetubuhi, I dan N, pemilik salon mesum, malah menganjurkan korban untuk meninggalkan sekolah.
"Menurut pemilik salon kepada korban, 'Sudah kamu nggak usah sekolah. Mendingan kamu kerja beginian saja dapat duit'," kata Parulian menirukan ucapan D. (ED/OL-5)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com