KOTA AGUNG - Tiga tersangka kasus korupsi penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus senilai Rp102 juta kembali diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Kotaagung, Kamis (29-6).
Tiga tersangka Ikhwan Muslimin, Hasan Basri, dan Iwan Kurniawan, yang didampingi tim penasihat hukumnya, Abi Hasan Muan, dijemput petugas kejaksaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung.
Ketua Tim Penyidik Maiza K., mendampingi Kajari Kotaagung Yusron mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus tindak korupsi porseni fiktif ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan secara mendetail. Pasalnya, masih ada yang harus dilengkapi dalam materi penyidikan sehingga menjadi lengkap atas perbuatan mereka dalam menjalankan kegiatan tersebut.
"Kami masih memeriksa perbuatan tersangka dalam penggunaan dana anggaran negara yang dibuat dalam surat perintah jalan (SPJ)." kata Maiza Proses ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka. Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan tersebut.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ada tersangka lain dalam penyelenggaraan kegiatan porseni fiktif, pihaknya belum dapat menyebutkan. Menurut dia, yang jelas untuk sementara tim kejaksaan masih memeriksa ketiga tersangka atas menyelewengkan dana negara.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan Kejaksaan Negeri Kotaagung, di antaranya surat-surat dan dokumen kegiatan serta bukti kuitansi yang mereka dikeluarkan.
Sukarmin, seorang penasihat hukum mereka, mengatakan keterlibatan kliennya dalam perkara tidak korupsi ini dianggap kurang fair. Dia mengatakan jika hukum benar-benar ditegakkan, jangan mereka bertiga saja yang menjadi tersangka. Pasalnya, instansi terkait pun banyak yang terlibat, apalagi kliennya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki pimpinan.
"Tanpa ada persetujuan dan perintah pimpinannya, kegiatan Porseni dimungkinkan tidak berjalan," kata Suparmin. n ONO/D-3
Sumber: Lampung Post, Sabtu, 1 Juli 2006