MAKASSAR--Panitia tender proyek pembangunan paviliun RSUD Lamadukelleng Wajo 2006 senilai Rp1,1 miliar, Selasa (22/8) kemarin secara resmi dilaporkan ke Reskrim Polda Sulsel.
Pengaduan dilakukan pengurus Masyarakat Transparansi Sulsel (Matrass) dan diterima Kasat Tipikor Polda Sulsel AKBP Drs H A Rahmat SH MH.
Dalam suratnya No 037/Matrass/LSM/VIII/2006 yang ditandatangani pengurus intinya, Ir Firdaus Paressa MM dan Syahrir Cakkari SH, Matrass memaparkan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan panitia tender, yang mengakibatkan keuntungan bagi CV Marto sebagai pemenang tender. Padahal dilihat dari segi penawaran, CV Marto berada di posisi ke IX dengan nilai penawaran Rp984,9 juta. Sementara Dua perusahaan lainnya, yaitu PT Bieta Batara Sakti yang memiliki nilai penawaran Rp944 juta, justru digugurkan.
"Ada indikasi, panitia telah mengabaikan Keppres No 80 Tahun 2003 dalam melaksanakan proses tender. Panitia mengabaikan sama sekali sanggahan yang dilakukan peserta tender yang kecewa. Sebab itu kami telah melaporkan hal ini ke Reskrim Polda, agar hal ini dapat diusut tuntas," tegas Firdaus.
Sementara itu Direktris PT Bieta Batara Sakti, Ny Haslinda mengaku sangat kecewa dengan proses tender proyek tersebut. Pasalnya, Ny Haslinda mengaku telah mengikuti proses tender sesuai mekanisme yang berlaku. Namun kenyataannya, panitia tender justru menggugurkan PT Bieta Batara Sakti, dengan mengabaikan surat Bawasda No 709/210/bawasda, tanggal 20 Juli 2006, yang menyatakan bahwa penawaran perusahaan yang dipimpinnya itu telah memenuhi syarat.
"Kami menganggap panitia telah melecehkan surat Bawasda tersebut. Sanggahan yang kami sampaikan juga tidak digubris panitia. Sebab saat sanggahan kami sampaikan 7 Juli 2006, Direktur Pengguna barang dan jasa, dr H Relaty Sri Rejeki MKes, justru mengeluarkan surat perintah kerja (SPK). Padahal masa sanggah belum berakhir," tandasnya. (Silisuli)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Rabu, 23 Agustus 2006