MAKASSAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam waktu dekat akan mengekspose hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Soppeng. Selama penyelidikan, Kejari Soppeng sudah memeriksa 20 Kepala SDN, Kadiknas Soppeng, Pemegang Kas dan seorang kontraktor.
"Hasil penyelidikan kami sudah matang, dan kini tinggal perampungan berkas untuk diekspos. Selanjutnya kami menunggu persetujuan dari Kajati Sulsel kapan kasus ini dapat diekspos," ungkap Kajari Soppeng, H Syarifuddin MH, di Kejati Sulsel, Jumat (30/6) kemarin.
Menurutnya, Kejari Soppeng telah berupaya keras melakukan penyelidikan, guna menindaklanjuti laporan LSM menyangkut kasus tersebut. Pasalnya dalam laporan LSM itu, ada indikasi kuat pelanggaran Kepmendiknas dan Kepmenkeu oleh instansi terkait, dalam melaksanakan proyek rehabilitasi dan renovasi 30 SDN pada tahun 2004.
"Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Non Reboisasi senilai Rp 2,6 miliar. Proyek itu untuk melakukan rehabilitasi fisik bagi 30 SDN dan Dua SDN dalam bentuk bantuan peralatan. Namun ada indikasi pelanggaran Kepmendiknas dan Kepmenkeu," tambah Kasie Intel Kejari Soppeng, Sibayat SH, tanpa menjelaskan secara detil aturan main yang dilanggar. (Silisuli)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Senin, 3 Juli 2006