Sumatera Selatan - Hasil kerja keras tim investigator Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, mulai diproses secara hukum ketingkat yang lebih tinggi, diantaranya dugaan korupsi ongkos haji di Kanwil Depag Prov. Sumsel dan dugaan korupsi atas pengadaan komputer dilingkungan Diknas Kab. Muara Enim.
Perkara korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan Kabid Haji (Drs. H. Hayanuddin) yang berdasarkan hasil audit investigasi Pewakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera merugikan keuangan negara sebesar 1 milyar lebih mulai disidangkan awal bulan ini.
Jaksa mendakwa Hayanuddin berlapis, primer pasal 2 (1) UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP atau subsider pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.
Modus operandinya adalah dengan me- mark-up harga tiket Palembang-Jakarta-Palembang diatas yang ditetapkan PT Garuda Indonesia sebesar Rp785 ribu atas 6000 jemaah haji (2003 dan 2004) yang kalau diakumulasi mencapai 1,06 milyar.
Sedangkan berkas dugaan korupsi pengadaan komputer dilingkungan Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muara Enim Prov. Sumsel melibatkan Kepala Dinas ( Drs. H. Agung Budi Mpd) dan Pimpro (Yuliani SH) yang menurut perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel merugikan negara sebesar Rp 47 Juta lebih dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Muara Enim Iptu Ibrahim dan diterima oleh Kasi Datun Kajari Muara Enim, Tengku SH awal bulan ini. (Indra Khaira Jaya)
Sumber: Indonesia, 09 Agustus 2006