Korupsi APBD Kalbar Libatkan Anggota DPRD

Pontianak - Otonomi daerah yang diharapkan lebih memberikan kesejahteraan rakyat di daerah ternyata disalahgunakan oleh pihak legislatif dan eksekutif di Kalimantan Barat. Otonomi daerah menjadi ladang subur bagi korupsi di daerah.

Sembilan belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar dijaring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk diperiksa berkaitan dengan menguapnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 sebesar Rp 8,6 miliar. Enam anggota Dewan mulai diperiksa, yaitu Zf, Mn, An, Kb, Ps, dan My. Sementara yang lainnya akan segera diperiksa, yakni AS, LA, Al, Yl, Tri, IM, SAA, DH, HB, Tra, HA, KA, dan AR.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah keluar surat panggilan pada 16 Agustus lalu kepada para anggota Dewan tersebut. “Suratnya sudah dilayangkan. Bahkan, tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan mereka sudah disurati,” ujar Kepala Kejati Kalbar Darmono.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan izin Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan surat nomor X.161.61/115/SJ tertanggal 7 Juli 2006 tentang persetujuan tertulis pemeriksaan terhadap 19 anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar menjelaskan, kasus ini adalah kasus lama yang penanganannya lamban. Kelambanan penanganan karena beberapa orang yang akan diperiksa adalah pejabat pemerintah yang pemeriksaannya harus melalui izin Presiden.

Beberapa anggota Dewan protes atas pemeriksaan itu. Salah satunya Thobias Ranggie yang mengatakan semestinya tidak hanya anggota Dewan yang diperiksa, tetapi juga pihak eksekutif.

Selain itu, Kejati juga akan menangani tiga kasus lain, yakni kasus korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang sebesar Rp 4,6 miliar, kasus BNI 46 oleh PT Sinar Kakap senilai Rp 17 miliar, dan kasus korupsi Dana Reboisasi Kapuas Hulu senilai Rp 70 miliar.

Pada kasus dana otonomi daerah Kabupaten Sintang yang akan diperiksa adalah Ketua DPRD, mantan Bupati, dan mantan Sekretaris Daerah Sintang. Pada kasus korupsi dana reboisasi Kapuas Hulu telah ada tersangka, yaitu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bupati Tambul Husein, serta Sekretaris Daerah Kapuas Hulu. Sementara korupsi di BNI 46 yang menjadi tersangka adalah Direktur PT Sinar Kakap.

Sepertinya Pemerintah perlu lebih tegas lagi menindak pihak legislatif dan eksekutif nakal yang menggerogoti empuknya kue otonomi daerah. (Tony Kusmiran/E4)

-

Arsip Blog

Recent Posts