Palembang - Wali Kota Prabumulih H Rachman Djalili yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pangkul-gate senilai Rp 3,3 miliar dan ditetapkan sebagai tahanan kota, Rabu (2/8) pagi, resmi dinonaktifkan sementara.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 131.16-396 Tahun 2006 tentang Penonaktifan (Pemberhentian) Sementara Wako Prabumulih ini dilakukan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman kepada Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Sondi Senan Duro, yang didampingi Wakil Wali Kota Prabumulih Yuri Gagarin dalam acara khusus di Ruang Kerja Gubernur.
Untuk sementara, tugas wali kota diserahkan kepada Wakil Wali Kota Prabumulih, Yuri Gagarin. Kapasitas pemberhentian Rachman Djalili bersifat sementara untuk keperluan pemeriksaan. “Kalau nanti terbukti tidak bersalah, ya tentu akan kembali lagi menjadi wali kota. Jadi, ini bukan pemberhentian, tetapi hanya penonaktifan sementara terkait pelaksanaan proses hukum,” ujar gubernur.
Wakil Ketua DPRD Sondi Senan Duro menyatakan, hari ini juga surat penonaktifan itu diserahkan ke Wali Kota Prabumulih. Nanti selanjutnya pihak Pemkot Prabumulih yang mengatur kapan serah terima tugas dilakukan.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih Rachman Djalili sempat dua kali pingsan ketika akan ditahan pihak kejaksaan sehingga tidak sempat mencicipi hotel prodeo. Rachman Djalili ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pemerintah kota dan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih tahun anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari sejak 1 Juni-20 Juni 2006, yang kemudian diperpanjang kembali. (muhamad nasir)
Sumber: Sinar Harapan, Rabu, 02 Agustus 2006