Bupati Dompu Tersangka Korupsi APBD Diperiksa KPK

Jakarta - Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, diperiksa KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 4 miliar. Abubakar tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2006) pukul 15.15 WIB. Pria yang terbalut batik coklat dan jaket biru tua ini didampingi kuasa hukumnya Syafrudin Ismail. "Ya saya diperiksa lagi," kata Abubakar singkat sambil bergegas menuju ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum Abubakar, Syafrudin Ismail, mengaku kliennya menyandang cap tersangka sejak minggu lalu. "Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu," cetus Syafruddin. Pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB masih berlangsung dan belum ada konfirmasi dari KPK apakah Abubakar akan ditahan atau tidak hari ini.

Abubakar, pada pemeriksaan 25 April, mengaku telah menggunakan dana tak terduga APBD Rp 1,1 miliar. Dana itu dibagi-bagikan ke pihak lain termasuk 25 anggota DPRD Dompu. Abubakar mengaku dalam setiap LPJ mengaku selalu membagi-bagikan uang kepada anggota dewan. Jumlahnya berkisar Rp 5-10 juta. Dana tersebut juga dipakai untuk melobi pemerintah pusat yang masing-masing departemen kecipratan Rp 10 hingga Rp 25 juta. (aan/)

Sumber: Detik Surabaya, 16 Juni 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts