Jakarta--Penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Papua, Hein Berhitu, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. Sangkaan yang dikenakan kepada Hein Berhitu adalah menerima uang Rp 1 miliar saat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nabire.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/6) menyampaikan, izin memeriksa Hein sebagai tersangka sudah ditandatangani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (2/5).
"Kalau kita ajukan (izin) berarti sudah tersangka. Karena, yang dilakukan menetapkan tersangka dulu, baru izin (pemeriksaan)," ujar Hendarman. Penyidik, tambah Hendarman, sudah memeriksa saksi-saksi. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja saksi yang dimaksud.
Penyidikan perkara ini dilakukan bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak 28 April 2006.
Informasi yang diperoleh Kompas, Hein Berhitu diberhentikan dari jabatan struktural Kepala Kejari Nabire berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 30 Juni 2005. Kemudian, Hein dipindahkan sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Perkara bermula saat Kejari Nabire menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Agungmulia Iriana dalam proyek lapangan terbang di daerah Waghete, Kabupaten Paniai, Papua, pada tahun anggaran 2001-2002. Hein Berhitu sebagai Kajari Nabire menetapkan Pimpinan Proyek, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Paniai, dan pihak PT Agungmulia Iriana sebagai tersangka.
Hein Berhitu memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Paniai, Tangke Rombe, untuk melakukan negosiasi di Kantor Kejari Nabire dan meminta uang tunai Rp 1 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung di kediaman Kajari Nabire pada tanggal 23 Mei 2003. (IDR)
Sumber: transparansi.or.id, Selasa, 6 Juni 2006