METRO - Djamaludin (50), mantan Pimpinan Proyek Daerah (Proda) 1.000 sertifikat, Kota Metro tahun 2003, divonis 12 bulan penjara, denda Rp 50 juta Subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Senin (19-6).
Majelis hakim menyatakan Djamaludin terbukti mengorupsi dana Proda Rp 14 Juta.
Meski yang dikorup Rp 14 juta, yang harus dikembalikan Rp 1,4 juta. Alasan majelis Rp 14 sudah disita untuk negara. Sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Putusan majelis diketuai Nelson Sitanggang, dibantu Ida Ayu Puspa Adi dan Liliek Prisbawono Adi, kemarin, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Suwarno.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengabdi sebagai PNS 20 tahun. Yang memberatkan, perbuatannya mencoreng nama baik aparat pemerintah. Menanggapi putusan tersebut, Djamaluddin menerima.
Terungkap di persidangan, Djamaludin dengan sengaja dan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau badan karena jabatan dan fasilitas secara berlanjut mengakibatkan kerugian negara Rp 83 juta.
Perbuatan itu dilakukan dalam proyek daerah (proda) 1.000 serifikat yang dilakukan dari April 2003 hingga Desember 2003.
Proda tersebut dibiayai Pemerintah Kota Metro Rp 340 juta. Dari dana tersebut, Djamaludin selaku Pimpro bersama Ghufron Zahid Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Metro (dihukum 12 bulan) dikelola bersama.
Dana Rp 270 juta digunakan untuk beban tetap, sebagai penanggung jawab Ghufron. Sedang Rp 70 juta, digunakan dalam beban sementara. Penanggung jawabnya Djamaludin.
Namun, dalam prakteknya, ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di antaranya biaya administrasi proyek, pengadaan patok, penyediaan prangko.
Selain itu dikeluarkan biaya dalam SK yang dibuat wali Kota Metro dan Kepala BPN, Ghufron.
Pada awalnya, jaksa mendakwa Ghufron dan Jamaludin menyelewengkan dana dari beban tetap dan sementara Rp 68 juta.
Ternyata dalam persidangan ditemukan penyelewengan Rp 83 juta, tapi setelah diadakan pemeriksaan para saksi, majelis berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 36 juta.
Akhirnya, majelis berkesimpulan negera dalam hal ini Pemerintah Kota Metro dirugikan sekitar Rp 44 juta.
Untuk membuktikan dakwaannya majelis memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli dari Kanwil Badan Pertanahan Lampung Raja Awal Harahap dan Rita dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), Provinsi Lampung.
Dari saksi ahli ditemukan kesalahan prosedur dalam menerbitkan 1.000 sertifikat. Sementara, dari BPKP, ditemukan kerugian negara, terutama beban tetap yang menjadi tanggung jawab Ghufon sekitar Rp 31 juta dan Djamaludin Rp 14 juta lebih.
Selain dua saksi ahli, diperiksa juga camat dan lurah yang daerahnya dijadikan proda. Dari hasil pemeriksaan, terdapat pengeluaran yang fiktif. Sebagai contoh biaya pengukuran tanah, pengadaan patok. Pengadaan patok, dibebankan pada masyarakat.
Sementara, pengukuran, khusus Kecamatan Metro Selatan sudah dilaksanakan tahun 2002. Namun, dalam proda dimasukkan sebagai kegiatan yang harus dibayar.
Majelis juga menyebutkan, pengadaan perangko hanya sebagaian yang diserahkan pada para lurah. Bahkan para lurah harus membubuhkan tanda tangan dalam blangko kosong. Semua kergiatan yang dituangkan dalam SK tidak pernah dilaksanakan. n RPA /D-3
Sumber: Lampung Post, Selasa, 20 Juni 2006