Mantan Bupati Serang Jadi Tersangka Korupsi

Serang–Mantan Pelaksana Tugas Bupati Serang, Ahmad Rivai, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Aman Sukarso, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rau, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Pol. Sriani yang dihubungi hari ini mengaku belum mengetahui secara detail hasil penyedikian kasus ini. "Saya belum tahu, jadi saya nggak berani ngomong," katanya.

Namun sumber Tempo di Polda Banten mengaku kedua mantan pejabat di lingkungan Pemda Serang itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas pengeluaran dana Rp 5 miliar tanpa prosedur resmi. "Satu tersangka lain dalam kasus ini juga akan ditetapkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Berdasarkan catatan Tempo kasus korupsi ini mulai diusut Polda Banten pada September 2005. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan lingkungan Pasar Rau yang diperbaiki untuk kepentingan kunjungan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, 30 Juli 2004 lalu. Nilai proyek itu sebesar Rp 9,5 miliar dikerjakan tanpa surat perintah kerja (SPK).

Hasil penyelidikan ditemukan indikasi korupsi karena Ahmad Rivai semasa menjabat Pelaksana Tugas Bupati Serang dan Aman Sukarso mengalihkan dana Rp 5 miliar dari Rp 15 miliar bantuan Provinsi Banten. Uang itu dibayarkan ke PT Sinar Ciomas Raya Contractor tanpa dimasukkan dulu ke kas daerah. Di lain pihak proyek jalan itu dilakukan tidak atas permintaan Pemda Serang.

Sumber : Tempointeraktif.com : 27 Juli 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts