LMA Sehati Minta Kasus Dugaan Korupsi Oknum Bupati Waropen Ditindak Lanjuti

Jayapura - Belum ditindaklanjutinya indikasi kasus korupsi yang dilakukan oknum Bupati Waropen O.J Ramandey sesuai temuan Bawasda Provinsi Papua dan BPKP Perwakilan Jayapura hingga saat ini rupanya membuat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sehati Kabupaten Yapen Waropen dan Forum Mahasiswa Independen Pembarantasan Korupsi mendatangi Gubernur kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di ruang kerja Gubernur itu, Ketua LMA Yapen Waropen Agus Tanawani bersama pengurus lainnya mendesak Gubernur agar segera menindak lanjuti hasil indikasi korupsi berdasarkan temuan Bawasda dan BPKP. Mereka juga menyampaikan hasil temuan oleh tim investigasi yang telah dilakukan oleh LMA sendiri.

“Kami tadi bertemu dengan gubernur untuk meminta agar indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum bupati Waropen bisa segera ditindaklanjuti,” Kata ketua LMA Yapen Waropen Agus Tanawani ketika dicegat wartawan kemarin usai bertemu Gubernur.

Berdasarkan hasil temuan Bawasda Provinsi Papua dan BPKP Perwakilan Jayapura memang ditemukan adanya sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum bupati tersebut. “Untuk itu, kami tegaskan jangan sampai proses hukum ini berjalan lambat. Kasus ini bukan kasus baru tetapi sudah lama karena berlangsung pada tahun anggaran 2004 lalu tetapi kenapa sampai sekarang belum ditindak lanjuti,” tukasnya serius.

Karena itu kepada Gubernur, LMA menyampaikan pernyataan sikapnya antara lain meminta bahwa praktek oknum pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dengan strategi membentengi kejahatan korupsi yang berdasarkan hasil audit Tim Investugasi pemberantasan korupsi, maka kepada mereka harus dituntut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Bahwa jika tuntutan kami tidak mendapat perhatian yang serius maka ada indikasi pihak tertentu yang dengan sengaja dan sadar membentengi pelaku kejahatan korupsi sehingga ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Tanawani.

Kata Tanawani, pihaknya bukan hanya mengacu pada hasil audit tim Bawasda dan BPKP tetapi juga didasarkan pada hasil investigasi tim yang dibentuk oleh LMA yang mana hasilnya juga terdapat indikasi korupsi. “Kami mensinyalir telah terjadi indikasi korupsi oleh oknum bupati berdasarkan data yang ada dari tim investigasi kami,” katanya.

Disebutkan, beberapa indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum Bupati Waropen berdasarkan hasil invetsigasi tim-nya antara lain adalah penyalahgunaan dana Otsus yang diarahkan pada pemerintah Kabupaten Waropen sebesar Rp 3.133.505.801. Hal ini telah membuat daerah atau negara dirugikan karena kas daerah mengalami defisit. Lalu pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Definitif (RD) dan DASK yangt elah ditetapkan. Dari 14 kegiatan dijumpai sebanyak 4 kegiatan dengan nilai Rp 4.624.498.000 pelaksanaannya menyimpamng dari rencana.

Selain itu, pembayaran pengadaan 5 uni speed boat senilai R p 6.805.000.000 dengan daan yang bersumber dari dana Otsus dan DAU yang tidak melalui prosedur yakni dilakuakn dengan cara penunjukan langsung oleh Sekda Kabupaten Waropen. Juga terdapat pembayaran melebihi kemajuan pekerjaan sebesar Rp 413.063.400. kepada rekanan atas proyek pembangunan rumah jabatan ketua dan wakil ketua DPRP kabupaten Waropen serta berbagai dugaan korupsi lainnya.

Bawasda Akui Ada Indikasi Korupsi

Sementara itu, Kepala Bawasda Provinsi Papua Drs Elly J. Loupatty yang mendampingi Penjabat Gubernur DR Sodjuangon Situmorang ketika menerima para LMA dari Waropen tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Gubernur akan sudah mempelajari masalah tersebut dan akan segera mengkoordiansikan dengan pihak Kejaksaan. “Sebenarnya hal itu sudah dipelajari oleh gubernur, nanti gubernur akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk tindak lanjuti itu,” katanya.

Kalaupun masalah tersebut baru ditindaklanjuti saat ini padahal sudah ditemukan sejak setahun lalu, Loupatty mengatakan kalau hal itu bukan tertahan di Kejaksaan namun oleh Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan ulang dan kejaksaan akan mengkoordinasikan kembali hal itu dengan pihak pengawasan fungsional.

Ditanya apakah kejaksaan tidak cukup dengan data dari Bawasda dan BPKP, Loupatty hanya mengatakan bahwa bukan soal cukup atau tidak cukup tetapi memang kacamata kejaksaan berbeda dengan kacamata pengawasan seperti Bawasda. “Dari segi Kejaksaan saya pikir bukan soal cukup atau tidak cukup. Tetapi itu kacamata Kejaksaan berbeda dengan kami sehingga mungkin ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” katanya.

Meskai begitu, Loupatty tidak menutupui kalau berdasarkan hasil temuan Bawasda memang terjadi indikasi korupsi dan indikasi i tu yang dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.(ta)

-

Arsip Blog

Recent Posts