Giliran Sekda Prabumulih Tersangka Korupsi

Palembang - Setelah Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili, ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran sekdanya A Latief, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua unit mobil dinas.

Abadi D Darmo, penasehat hukum tersangka, kepada wartawan, Rabu (23/8/2006) membenarkan penetapan status tersangka terhadap kliennya, A Latief. "Klien saya kemarin menjalani pemeriksaan di polda dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya

Menurut dia, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengadaan mobil tersebut. Sebab 2 mobil dinas jenis Nissan Terrano Frontier tersebut telah ada sejak 2003, saat kliennya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Kemudian dalam APBD 2004 ada alokasi anggaran pembelian mobil, dan A Latief yang telah menjabat sekwilda membayar mobil itu sesuai tagihan dealer. "Kalau tidak dibayar pihak dealer mungkin akan ribut dan bisa mencoreng Pemkot Prabumulih," cetus Abadi.

Setelah dilakukan pembayaran, kasus ini lantas dilaporkan ke polisi. Meski menerima penetapan kliennya sebagai tersangka, namun dia berharap polisi secepatnya mengusut tuntas kasus ini.

"Kami harap polisi bisa mencari siapa yang memerintahkan pembelian mobil tersebut, mengapa dibeli tahun 2003 tetapi baru dibayar tahun 2004. Bahkan Walikota Rachman Djalili mengatakan tidak pernah memerintahkan pembelian mobil dinas itu," papar pria yang kini tengah mengikuti pendidikan program doktor di Universitas Padjadjaran Bandung ini.

Di tempat terpisah, menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abusopah Ibrahim, dalam kasus dugaan korupsi atau mark-up pengadaan 2 unit mobil dinas Pemkot Prabumulih, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Latief dan Abdul Kadir yang menjabat pimpinan proyek pengadaan mobil dinas.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari LSM ke Polda Sumsel. Menurut Abusopah, polisi yang menyelidiki kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Hasan Karsono Johan Cahaya dari PT Wahana Dikara.

Dari hasil pemeriksaaan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Dalam APBD Kota Prabumulih tahun 2004 menyebutkan untuk pembelian dua unit mobil dinas dialokasikan anggaran Rp1,4 miliar. Padahal harga mobil tersebut tidak sebesar itu. (nvt/)

Sumber: Detik.com, Rabu, 23 Agustus 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts