Cagar Budaya di Yogyakarta akan Dilengkapi Papan Informasi

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memasang 20 papan informasi pada bangunan cagar budaya (BCB) sehingga masyarakat dapat mengetahui sejarah singkat dari bangunan itu.

"Papan informasi itu diharapkan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang bangunan dan nilai historis di dalamnya, sehingga masyarakat tidak hanya tahu bahwa bangunan itu kuno," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Yogyakarta Widiastuti di Yogyakarta, Minggu (14/2).

Menurut dia, beberapa informasi yang akan dituliskan dalam papan tersebut diantaranya mengenai tahun pendirian bangunan, pemilik pertama, fungsi awal bangunan, tahun renovasi serta perubahan fisik yang telah terjadi dalam bangunan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, bangunan cagar budaya adalah bangunan yang berusia setidaknya 50 tahun, memiliki ciri khas yang mewakili era bangunan pada zamannya, serta memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

"Pemberian papan informasi serupa akan diberikan secara bertahap terhadap bangunan cagar budaya di Yogyakarta," kata Widiastuti.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Yogyakarta telah menetapkan 407 bangunan kuno sebagai bangunan cagar budaya. Sebanyak 407 bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh wali kota tersebut kemudian akan diajukan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mendapatkan pengesahan atas nama gubernur, setelah sebelumnya ada 30 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Beberapa upaya yang dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk memberikan perlindungan kepada bangunan cagar budaya adalah dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan besaran yang bervariasi. Keringanan pembayaran PBB tersebut, lanjut dia, dipilih karena sebagian besar bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta adalah bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal, tempat usaha atau sekolah.

Ia berharap, masyarakat yang tinggal di bangunan cagar budaya dapat turut aktif menjaga dan melindungi bangunan tersebut sehingga nilai sejarah di dalamnya tidak hilang. "Selama ini, banyak warga yang menganggap bahwa mengurusi bangunan cagar budaya repot dan mahal, padahal memiliki bangunan cagar budaya seharusnya menjadi kebanggaan dan perlu terus dipertahankan," katanya. (Ant/OL-03)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com
-

Arsip Blog

Recent Posts