Jambi (ANTARA News) - Perawat berinisial SS (24) yang diduga berbuat mesum dengan anggota DPRD Batanghari yang juga caleg dari Partai Golkar berinisial Jum, telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Tenaga Kerja Sukarela di Puskesmas Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Haflin ketika dikonfirmasi, Senin mengatakan, SS baru bekerja satu bulan di Puskesmas Sungai Rengas.
Ia mengaku sebelumnya belum mengetahui kalau SS bekerja di Puskesmas Sungai Rengas, karena pihaknya belum menerima laporan dari pihak Puskesmas terkait penerimaan SS sebagai TKS.
SS yang ditangkap tim patroli Polres Batanghari sedang berduaan dengan Jum di dalam mobil milik Jum, merupakan lulusan Akademi Perawat sebuah yayasan di Batanghari.
"Karena yang bersangkutan baru sebulan bekerja, kemungkinan besar laporannya belum masuk ke Dinkes," ujarnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Haflin menegaskan, setiap penerimaan TKS harus segera dilaporkan ke Dinkes.
Ia mengatakan, setelah kasus SS mencuat, pihaknya langsung menggelar rapat dengan seluruh kepala Puskesmas, dan termasuk membahas pemberhentian SS sebagai TKS.
Kepala Puskesmas Sungai Rengas Yanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa SS telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai TKS.
"Setelah kami mendengar berita terkait ulah SS, pihak Pukesmas langsung mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa yang menerima SS adalah pihak Puskesmas bukan Dinkes, dan belum sempat dilaporkan ke Dinkes Batanghari.
(KR-NF/E003)