Ditemukan 1.891 Kasus Korupsi di Daerah Pemekaran

Padang—Harapan bagi daerah pemekaran baru untuk bersih dari korupsi masih jauh dari kenyataan. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 1.891 kasus korupsi di tujuh daerah pemekaran dilaporkan kepada Komis Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Selasa (14/4), mengatakan, data korupsi itu baru dari KPK dan belum termasuk kasus korupsi yang sudah ditangani pengadilan.

”Daerah pemekaran itu seharusnya menjadi daerah baru yang putih bersih karena baru dilahirkan. Tapi, pemerintahan saat ini tak merancang sistem pengendalian atau pengawasan yang baik guna menghindari korupsi. Nyatanya, di daerah pemekaran korupsi tumbuh subur. Kalau dirata-rata, terjadi satu kasus korupsi setiap hari,” kata Zainal dalam diskusi tentang pemekaran daerah yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Data yang dihimpun Pukat Korupsi menunjukkan, korupsi terjadi di tujuh provinsi, yakni Provinsi Banten sejumlah 593 kasus, Kepulauan Riau (463), Maluku Utara (184), Kepulauan Bangka Belitung (173), Sulawesi Barat (168), Gorontalo (155), dan Papua Barat 147 kasus. Sebagian besar kasus korupsi yang terjadi dengan modus penyalahgunaan anggaran, suap, dan penggelembungan anggaran. (ART)

Sumber : Kompas, Rabu, 15 April 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts