Nilai Korupsi di Jawa Timur Mencapai Rp 1,3 Triliun

Malang—Malang Corruption Watch (MCW) mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menyatakan perang terhadap korupsi. Permintaan ini disampaikan karena korupsi di Jawa Timur, berdasarkan hasil riset MCW, sudah pada tahap gawat darurat. "Ibarat orang sakit, Jawa Timur sudah kronis," kata koordinator Badan Pekerja MCW, Zia Ul Haq, dalam pemaparan hasil riset di kantor MCW kemarin.

Hasil riset MCW tentang korupsi di Jawa Timur menemukan, nilai kerugian negara akibat korupsi pada 2008 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi kerugian negara di 20 kota dan kabupaten.

Ke-20 kabupaten/kota itu adalah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Ponorogo, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Gresik, Surabaya, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kabupaten Mojokerto, dan Lumajang.

Dari 20 kota tersebut, Banyuwangi menjadi kota yang paling besar nilai kerugiannya, yakni mencapai Rp 519,27 miliar. Disusul Situbondo dengan Rp 416,12 miliar, Jember Rp 72,546 miliar, Kota Malang 72,374 miliar, dan Kota Surabaya 36,427 miliar.

Hasil riset menunjukkan modus korupsi antara lain dilakukan dengan cara menyelewengkan anggaran sebanyak 28 persen, melakukan penggelapan dana 25 persen, mark up 48 persen, mark down 2 persen, dan menyalahgunakan wewenang 11 persen.

Adapun pelaku korupsi adalah pejabat satuan kerja perangkat daerah (dinas, kantor, badan) sebanyak 56 persen; wali kota, bupati, dan sekretaris daerah sebanyak 44 persen; legislatif 9 persen; yudikatif sebanyak 5 persen; serta aparat desa 1 persen. "Hasil riset ini menunjukkan bahwa korupsi adalah budaya kekuasaan, bukan budaya masyarakat," ujar Zia.

Dampak korupsi tidak hanya merugikan uang negara, tapi juga merugikan masyarakat. Menurut Zia, korupsi mengakibatkan jumlah orang miskin meningkat serta mengurangi kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas pendidikan. Dampak semua itu, daya saing masyarakat menjadi rendah dan pertumbuhan ekonomi terbilang rendah.

Untuk menghukum para pelaku korupsi, mencegah adanya nilai kerugian negara yang lebih banyak, dan mengantisipasi terjadinya korupsi, MCW meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus korupsi dari tangan kejaksaan negeri di sejumlah daerah. MCW menilai kinerja kejaksaan negeri sejumlah daerah sangat lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

MCW juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan reformasi birokrasi, meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan audit kebijakan, dan membuat rencana aksi daerah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, MCW meminta pemerintah pusat mendirikan pengadilan khusus tindak pidana korupsi di seluruh daerah di Jawa Timur.

Riset MCW ini, kata Zia, dilakukan sejak tiga bulan lalu. Pengumpulan bahan riset didapat dari analisis pemberitaan media, hasil forum grup diskusi dengan jaringan kerja antikorupsi yang tersebar di 20 kota di Jawa Timur, hasil analisis laporan dari masyarakat, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan riset untuk mengetahui modus korupsi, pelaku korupsi, nilai kerugian negara, dan dampak korupsi.

Kepala Humas Pemerintah Kota Malang Jarot E. Sulistyono tak percaya Kota Malang menduduki peringkat keempat dalam nilai kerugian negara akibat korupsi. Menurut dia, Pemerintah Kota Malang telah menerapkan program pemerintah bersih sehingga tak ada kasus korupsi. "Ini terbukti dengan tidak adanya penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kota Malang," katanya. BIBIN BINTARIADI

Penggerogot Uang Rakyat

Hasil riset Malang Corruption Watch yang dilakukan sejak tiga bulan lalu sungguh mengejutkan. Riset MCW menemukan, di 20 dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lenyap ditilep para pelayannya.

Modus korupsi pun beragam. Ada yang menyelewengkan dana, menggelembungkan anggaran, serta menggelapkan dana. Pelaku pun rata. Dari eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga perangkat desa. Dari pejabat itu, pelaku dari pejabat satuan kerja perangkat daerah menduduki peringkat pertama, dengan rincian sebagai berikut: Pejabat SKPD: 56 persen, Eksekutif: 44 persen, Legislatif: 9 persen, Yudikatif: 4 persen, Aparat Desa:1 persen.

20 Kabupaten/Kota yang Korup

Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kota Madiun
Kota Kediri
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Jember
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lumajang
5 Kabupaten/Kota Terkorup

Kabupaten Banyuwangi. Nilai korupsi Rp 519,27 miliar. Modus korupsi dilakukan dengan cara menggelapkan dana (57 persen).
Kabupaten Situbondo sebesar Rp 416,12 miliar. Di wilayah ini korupsi dilakukan juga dengan modus penggelapan dana (50 persen).
Kabupaten Jember dengan nilai Rp 72,546 miliar. Di sini korupsi menggunakan modus penyelewengan dana (50 persen).
Kota Malang dengan nilai Rp 72,374 miliar. Modus korupsi dijalankan dengan cara menggelembungkan anggaran (60 persen).
Kota Surabaya dengan nilai 36,427 miliar. Korupsi dilakukan dengan modus penyelewengan dana (36 persen).

Sumber: Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts