Temuan Pelanggaran Di Tiap SKPD Sudah Dibidik Kantor Inspektorat

Tanjung Redeb—Inspektur Kantor Inspektorat Kab Berau Drs Achmad menegaskan, pihaknya saat ini telah mulai menilik temuan-temuan pelanggaran di SKPD yang ada. Sesuai tugas dan fungsi keberadaan Inspektorat di daerah akan segera menindak lanjuti laporan dari manapun yang terkait pelanggaran terjadi. Kendati tidak mengemukakan jumlah serta nama SKPD yang akan dibidik, dirinya menegaskan saat ini masih dalam tahap proses. Baik itu merupakan laporan penyelewengan, korupsi, atau pelanggaran yang menyangkut perbuatan merugikan pemerintah.

“Dari tim kami sendiri akan langsung turun kelapangan jika ada laporan masuk, itu untuk membuktikan kebenaran isi laporan yang disampaikan, Kalau benar terjadi maka akan kita tindak lanjuti,” ungkap Achmad saat ditemui diruang kerjanya Senin (13/4) kemarin.

Melihat banyaknya temuan sepanjang tahun 2008 ini, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebelum berganti nama menjadi Inspektorat Berau menemukan 201 kasus. Temuan tersebut berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2008, dengan 54 obyek pemeriksaan, belum termasuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat. Secara rinci, hasil pemeriksaan Bawasda, beberapa waktu lalu seperti temuan 201 kasus dan rekomendasi 207 kasus.

Achmad mengungkapkan penanganan terhadap masalah pelanggaran dilingkup pemerintahan juga memiliki ketergantungan partisipasi komponen lain. "Kalau hanya mengandalkan keberadaan kami saya rasa kurang maksimal, perlu ada sinergi komponen lain seperti LSM, masyarakat termasuk wartawan. Ada teman-teman dari LSM maupun wartawan yang kerap memberikan laporan juga masukan terhadap beberapa temuan kemarin," ungkap Achmad.

Di tahun 2009 ini dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yakni perubahan pengelolaan keuangan merupakan salah satu upaya meminimalkan terjadi penyelewengan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem-sistem yang memperkecil celah pelanggaran. Namun, menurut Achmad itu semua kembali berpulang kepada individu masing-masing. "Walaupun sistemnya dirubah sedemikian rupa, artinya sistemnya sudah benar tapi oknumnya yang tidak benar tetap saja jadinya ga benar," ujarnya lagi.

Keberadaan Inspektorat secara gamblang disebutkan bukan saja sebagai lembaga pengawasan maupun pengaudit kebijakan, tapi memiliki fungsi lebih luas yakni mengedepankan upaya pembinaan. "Dalam setiap temuan kita tetap menjalankan fungsi kami dengan tidak meninggalkan upaya pembinaan kepada SKPD bersangkutan, sembari menunggu tenggang waktu kami berikan juga menunggu pengembalian jika itu menyangkut penyelewengan dana," paparnya.

Menilik berbagai faktor penyebab timbulnya berbagai temuan sepanjang tahun 2008 lalu adalah, karena kelemahan dalam organisasi, kelemahan dalam kebijakan, kelemahan dalam rencana, kelemahan dalam prosedur, kelemahan dalam pencatatan dan pelaporan, kelemahan dalam pembinaan personel, kelemahan pengawasan intern dan kelemahan lain di luar pengawasan melekat atau penyebab ekstern hambatan kelancaran proyek.

Dengan pengalaman tahun lalu dirinya berharap tahun ini angka temuan dapat berkurang. "Besar harapan termasuk dari kami tahun ini dan seterusnya jumlah pelanggaran dapat berkurang. Tentunya dengan memperhatikan berbagai aspek penting dalam menjalankan pedoman serta aturannya. Menjalankan pedoman dan aturan bagi setiap SKPD itulah kuncinya," tandas Achmad.(sep)

Sumber: Samarinda Pos, Rabu, 15 April 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts