DPR Dorong Pulau Penyengat Jadi Cagar Budaya dan Pariwisata

akarta, Kominfo-Newsroom – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan Pulau Penyengat yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah cagar budaya dan tujuan wisata.

“Karena Pulau tersebut memiliki keindahan dan keunikan tersendiri dengan adanya peninggalan masa lalu. Hal itu berdasarkan pengamatan dari kunjungan Komisi X DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X, Rully Chairul Azwar di DPR RI, Jakarta, Kamis (25/3).

Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah daerah mengembangkan potensi pariwisata yang terdapat di Pulau Penyengat, Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk tahap awal, Pulau Penyengat memerlukan jalan lingkar yang memadai dan transportasi laut yang layak dari Batam atau Tanjung Pinang. Selain itu, Pemerintah Daerah Kepri perlu meningkatkan promosi Pulau Penyengat sebagai potensi industri pariwisata.

Di pulau tersebut, terdapat benda cagar budaya, di antaranya Makam Engku Putri Permaisuri Sultan Mahmud yang terletak di Pulau Penyengat Indra Sakti. Pulau Penyengat adalah milik Engku Putri karena pulau ini dihadiahkan oleh suaminya, Sultan Mahmud Syah, sebagai mas kawin sekitar tahun 1801-1802. Selain itu, Engku Putri adalah pemegang kerajaan Riau.

Bangunan makam tersebut terbuat dari beton dan dikelilingi oleh pagar tembok di tempat yang tinggi. Dahulu, atap bangunan makam dibuat bertingkat-tingkat dengan hiasan yang indah.

Di kompleks ini, terdapat pula makam tokoh-tokoh terkemuka kerajaan Riau, seperti makam Raja Haji Abdullah (Marhum Mursyid), Yang Dipertuan Muda Riau IX, makam Raja Ali Haji, pujangga Riau yang menggubah gurindam terkenal “Gurindam Dua Belas”.

Sejarah Riau mencatat bahwa Engku Putri (Raja Hamidah) adalah putri Raja Syahid Fisabilillah Marhum Teluk Ketapang – Yang Dipertuan Muda Riau IV – yang termasyhur sebagai pahlawan Riau dalam menentang penjajahan Belanda.

Selain itu, terdapat juga Mesjid Raya Sultan Riau yang menjadi kebanggaan orang Melayu Riau. Masjid didirikan pada tanggal 1 Syawal 1249 H (1832 M) atas prakarsa Raja Abdurrahman, Yang Dipertuan Muda Riau VII.

Bangunan mesjid ini seluruhnya terbuat dari beton dan berukuran 18 x 19,80 meter. Di bagian dalam ruang utama, terdapat empat buah tiang utama. Pada keempat sudut bangunan berdiri empat buah menara sedangkan atapnya terdiri dari 13 buah kubah yang unik.

Cerita masyarakat setempat menyebutkan, untuk membangun mesjid ini, terutama untuk memperkuat beton kubah, menara dan bagian tertentu lainnya, dipergunakan bahan perekat dari campuran putih telur dan kapur. (mf/toeb)

-

Arsip Blog

Recent Posts