Perda Pelestarian Cagar Budaya Kota Bogor Disiapkan

Bogor, Jawa Barat - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengemukakan, dalam upaya melindungi peninggalan bersejarah, pemerintah kota (pemkot) setempat sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) mengenai pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya.

"Agar benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di masa lalu tidak punah, kita butuh secepatnya aturan payung hukumnya (berbentuk perda) untuk melindungi nilai sejarah itu," katanya pada lokakarya pembinaan, pelestarian budaya dan sejarah daerah di Bogor, Kamis (19/11).

Ia mengatakan, pembangunan di Kota Bogor saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang cepat sehingga berpengaruh terhadap kelestarian bangunan, situs, dan lingkungan cagar budaya.

Menurut dia, di Jawa Barat (Jabar) payung hukum pelestarian dan perlindungan benda cagar budaya mengacu pada Perda No 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kebudayaan di Jabar.

Selain Perda dimaksud, kata dia, perlindungan terhadap situs, kawasan, dan benda cagar budaya di Kota Bogor juga semakin kuat dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kebudayaaan dan Pariwisata RI Nomor PM.25/PW.007MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah di Kota Bogor sebagai Benda Cagar Budaya.

Diungkapkannya bahwa benda cagar budaya tidak bergerak masih banyak berdiri di Kota Bogor, dan bisa dijumpai, seperti di wilayah Bogor Tengah yang terdapat bangunan peninggalan masa kolonial.

Bangunan peninggalan masa kolonial Belanda itu dapat dijumpai masih berdiri di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Sudirman, Juanda, Suryakencana, Siliwangi sampai Sukasari.

Di beberapa kawasan lainnya seperti di Kelurahan Sempur, Babakan, sepanjang jalan Raya Pajajaran sampai Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Baranangsiang, juga banyak berdiri bangunan bergaya tropis lokal maupun internasional.

Sementara itu, di wilayah Bogor Selatan banyak dijumpai situs-situs dan kawasan yang berkaitan dengan sejarah masa Kerajaan Pakuan Padjadjaran, dan juga terdapat bangunan rumah tinggal paduan indis dan etnis Arab, khususnya di Kelurahan Empang, termasuk masjid dan makam keramat.

Untuk wilayah Bogor Barat banyak dijumpai bangunan bergaya indis, dengan ciri khas yang menonjol berupa bangunan penelitian peninggalan Belanda, antara lain Pusat Penelitian Kehutanan.

Satu hal yang juga menarik adalah bangunan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (dahulu SPMA) yang berlokasi di Jalan Cibalagung, karya arsitek F Silaban.

Menurut Ade Syarif Hidayat, keterkaitan dengan sejarah kolonial Belanda tidak terpisahkan dengan kehadiran Gubernur Willem Herman Daendels dengan proyek Jalan Raya Pos. Jalan ini melintas antara penggalan jalan Raya Bogor-Ciluer-Cibuluh sampai masuk Jalan Ir H Juanda, Suryakencana, Sukasari sampai menuju arah Puncak-Cianjur.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak lagi bangunan peninggalan sejarah masa lampau yang tersebar di enam wilayah Kota Bogor yang perlu dilestarikan.

Diakuinya bahwa sejauh ini upaya pelestarian peninggalan sejarah dan budaya yang dilakukan oleh Disbudpar baru sebatas inventarisasi dan pendataaan, pembuatan buku, penelitian, seminar, dan pameran serta kegiatan seperti lokakarya itu.

"Kini, untuk menyelamatkannya kita butuh antisipasi perkembangan pembangunan di Kota Bogor yang sangat cepat itu untuk perlindungan, dan salah satunya berupa payung hukum berbentuk perda itu," katanya.

-

Arsip Blog

Recent Posts