Kedudukan sosial perempuan Minangkabau telah banyak dikaji dan menarik perhatian berbagai kalangan. Penelitian terbaru dilakukan Lusi Herlina dan kawan-kawan dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang tahun 2003, dan laporan penelitian tersebut diterbitkan dalam buku Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat Matrilineal (Penerbit LP2M dan The Asia Foundation, November 2003, xviii + 107 halaman).Menurut Hayati Nizar, pengamat masalah perempuan di Padang, masyarakat Minangkabau cenderung terbuai dengan “posisi imajinasi” yang menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi dengan segala atribut yang disandangkan kepada mereka.
Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau meskipun menganut sistem matrilineal, sistem kekuasaannya tidak matriarkal.Taufik menyatakan bahwa memang Bundo Kanduang sebagai sumber kebijakan, namun ia tidak memiliki peranan dalam pengambilan keputusan karena ia bukanlah orang yang memegang jabatan resmi dalam hierarki kekuasaan dalam sistem politik Minangkabau. Pada gilirannya, ia tetap saja sebagai simbol percaturan politik karena tidak memiliki kekuasaan.
Dia adalah perempuan yang disegani, dihormati, dan dimuliakan karena karismanya, kecerdasannya, dan kepiawaiannya mengelola dan memimpin semua orang yang tinggal dalam Rumah Gadang. “Karena karisma dan kekuasaan Bundo Kanduang inilah, kemudian Pemerintah Belanda menjadikan Bundo Kanduang sebagai institusi yang dipakai sebagai alat penundukan perempuan. Intervensi pemerintah kolonial ini tidak sepenuhnya berhasil.
Dalam perkembangannya, Bundo Kanduang ketika itu tetap mandiri dan otonom yang secara efektif mampumenjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan nagari,” katanya.
Oleh karena itu, tugas Bundo Kanduang makin lama dalam sistem pengambilan keputusan semakin melemah dan lama-kelamaan akan kehilangan kekuatan politiknya dan berubah menjadi hiasan belaka dalam sistem adat Minangkabau. “Dengan dilemahkannya peran Bundo Kanduang, menyebabkan institusi ini tidak lagi menjadi agen yang dapat diandalkan bagi perlindungan hak-hak kaum perempuan, terutama bagi perlindungan bagi kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya kaum ibu dan anak-anak Minangkabau,” paparnya.
Sebab, menurut dia, tanpa penguatan Bundo Kanduang, adat bisa menjadi majelis yang justru mengerikan kaum perempuan karena adat dapat justru menjadi arena pengukuhan atau pelanggengan diskriminasi dan legitimasi terhadap siksaan psikologis maupun kultural dalam bentuk penciptaan ketergantungan bagi kaum perempuan (ibu).
Terutama kaum perempuan dan anak-anak Minangkabau, adat merupakan tempat berlindung atau benteng yang sesuai bagi mereka untuk tumbuh dan surga untuk merealisasikan kebebasan dan hak-hak asasi mereka. Agenda perubahan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan budaya Minangkabau menjadi sistem yang lebih demokratis dan berkeadilan jender. Usaha untuk mentransformasikan relasi jender membutuhkan pembongkaran keyakinan jender masyarakat yang telah mengakar secara kultural dan struktural, dan oleh karena itu dibutuhkan strategi transformasi relasi jender melalui usaha politik, sosial, dan budaya.
Sumber: http://indoculture.wordpress.com