Ditelanjangi, Difoto, Diintimi

YAYASAN Setara pada 2007 silam pernah meneliti pelacuran anak di Kota Semarang. Penelitian dilakukan oleh sebuah tim. Peneliti utama adalah Hening Budiyawati dan Odi Shalahuddin, dengan sembilan anggota tim.

Yakni, Iranita Wijayanti, Tri Putranti Novita Sari, Silvia Kusuma Wardany, Yulianto Sulistyanto, Lucas Kurniawan, Arief Winarko, Berry Teguh Kustyono, Yoyok Laksono, Sumali Ibnu Chamid.

Mereka mengistilahkan Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak atau disingkat ESKA. Praktik ESKA menimpa anak-anak dari Kota Semarang sendiri maupun anak-anak dari luar kota yang menjadi korban di Semarang.

Prostitusi anak di Semarang merupakan salah satu bentuk ESKA yang sangat menonjol. Dalam laporan berjudul Analisis Situasi Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak di Semarang dan sekitrarnya.

Menurut Hening, sang peneliti, selain sebagai kota pengirim, Semarang juga merupakan kota transit dan penerima. Kasus pornografi, kendati kasus-kasus yang terjadi tidak menonjol atau belum banyak terungkap, juga telah terjadi di Semarang yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya. "Untuk studi mengenai pornografi anak, hingga laporan disusun pada saat itu kami belum berhasil menemukan," katanya.

Hening mengatakan, keberadaan anak-anak yang dilacurkan di Semarang tidak hanya terjadi di jalanan, kafe dan lokalisasi saja. Melainkan juga di salon, panti pijat, diskotik, hotel, tempat biliar, dan tempat-tempat karaoke.

"Anak-anak yang dilacurkan juga hadir pada praktik prostitusi yang bersifat tersembunyi. Artinya, tidak berada atau berkegiatan di satu lokasi tertentu. Melainkan berhubungan dengan konsumen secara langsung baik sendiri ataupun secara terorganisasi."

ESKA sendiri diidentifikasikan dalam tiga bentuk. Prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Lokasi penelitian dipusatkan di Kota Semarang dengan konsentrasi pada daerah lokalisasi dan tempat mangkal prostitusi jalanan. Guna memperkaya gambaran situasi, dilakukan observasi di kota-kota seputar Semarang. Yaitu Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Salatiga dan Kabupaten Kendal.

"Pemilihan subjek penelitian dalam penelitian ini dilakukan dengan sistem bola salju (snow ball system) dengan beberapa titik. Yaitu dengan bantuan para informan kunci secara bertahap atau berantai dari informan yang pertama untuk menunjukkan temannya dan seterusnya hingga memenuhi target," kata Sumali, salah satu anggota tim.

Dikatakan, subjek yang masih dalam batasan umur anak (13-17 tahun) sebanyak 16 anak dan subjek yang sudah dewasa (18-26 tahun) sebanyak 14 orang dengan kriteria ketika menjadi korban ESKA masih dalam batasan umur anak.

Observasi penelitian pelavuran anak, urai Sumali, dilakukan di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat ESKA. Yaitu lokalisasi (Sunan Kuning, Gambi Langu) tempat mangkal para pekerja seks komersial (Tanggul Indah, Stasiun Poncol, Jalan Pemuda, Imam Bonjol, Pasar Johar, polder Tawang, Jalan Ahmad Yani, Jln, Pandanaran, Jln. Pahlawan, dan Taman Rekreasi Wonderia, dan sejumlah panti pijat.

"Untuk di luar kota Semarang, observasi dilakukan di Kabupaten Semarang, meliputi lokalisasi Tegal Panas, Lemah Abang dan Bandungan." Sedangkan Salatiga meliputi lokalisasi Sembir, Alun-alun Salatiga. Di Kabupaten Kendal di Alun-alun dan lokalisasi Gambi Langu, dan Kabupaten Demak di Alun-Alun.

Hening dan Sumali pun menceritakan, tim peneliti sempat mendapatkan informasi bahwa di sebuah perkampungan yang menjadi salah satu lokasi program Yayasan Setara, ada seorang anak yang menjadi korban bahan pornografi.

"Rekaman film porno yang diambil melalui handphone telah diedarkan oleh pacarnya sendiri." Namun saat tim mencoba menghubungi anak tersebut, keluarga korban bersikap tertutup. Berdasarkan informasi dari para tetangganya, anak tersebut sudah diungsikan oleh keluarga ke lokasi yang tidak diketahui.

Berdasarkan informasi dari subyek penelitian, diketahui ada empat subjek yang mengaku pernah menjadi korban pornografi. Satu subjek hanya menjadi korban pornografi namun tidak mengalami bentuk ESKA yang lainnya. Sedangkan tiga subyek selain menjadi korban pornografi juga menjadi korban penjerumusan ke prostitusi.

Nn, 16 tahun, misalnya, seorang anak jalanan perempuan mengaku bersama seorang kawannya (berumur 15 tahun) difoto telanjang oleh orang asing yang menurutnya tidak bisa berbahasa Indonesia. Ia dibujuk kawannya lalu diajak ke sebuah rumah dengan menggunakan taksi. Setelah difoto, ia diberi uang sebesar dua ratus ribu rupiah.

" wonge emang kaya duwe kelainan. Dek'ne ki yo main mbek wong difoto. Cewek-cewekke dingonokke kabeh kok . Aku diduduhi foto-fotone..." (Orangnya memang seperti memiliki kelainan. Dia itu kalau main sama orang difoto. Semua perempuan di foto semua. Saya diperlihatkan foto-fotonya..) (Dn, 17 tahun)

Selain sebagai daerah pengirim, Semarang juga menjadi daerah penerima bagi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual. Kasus yang terungkap adalah kasus yang menimpa dua orang anak berumur 14 dan 16 tahun dari Wonosobo dan satu anak berumur 15 tahun dari Kendal yang diperdagangkan ke lokalisasi Sunan Kuning.

Berdasarkan penuturan korban, mereka tergiur karena ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar oleh orang yang menemui mereka di sekitar tempat tinggal anak (16 Desember 2004). Kasus lain yang baru saja terjadi menimpa seorang anak (13 tahun) yang diperkosa oleh empat orang, kemudian dijual dan diperdagangkan ke lokalisasi Gambilangu Semarang (Radar Semarang, 1 Desember 2007).

Berdasarkan kasus di atas, dua lokalisasi di Semarang yang sesungguhnya secara legal telah ditutup pada 1998, namun praktik prostitusi tetap berlangsung hingga saat ini, menunjukkan tidak adanya kontrol terhadap penghuni lokalisasi. Pada situasi semacam itu, tidak tertutup kemungkinan berbagai jaringan perdagangan anak untuk tujuan seksual memanfaatkan kesempatan tersebut.

Di Sunan Kuning, misalnya, ungkap Sumali, meski pengurus lokalisasi menyatakan tak ada anak di bawah umur di lokalisasi tersebut, toh fakta di lapangan berkatalain.

"Di sini paling rendah 18 tahun. Masalahnya, kalau ada (anak-anak di bawah 18 tahun) saya akan terkena undang-undang," demikian pernyataan ketua resos ESKA seperti dikutip koran ini dalam laporan penelitian.

Ketika anggota tim menyinggung tentang adanya kasus yang pernah diungkap oleh media massa mengenai kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual yang terjadi di SK, ketua resos mengakui bahwa kasus itu pernah terjadi.

"Saya kecolongan. Waktu itu saya sakit. Sebenarnya saya sudah ngomong bila ada pendatang baru harus melaporkan ke pengurus Resos, Ketua RT, dan ketua RW. Pendatang yang dibawah umur tidak diperbolehkan. Germonya waktu itu tidak melapor, padahal anak-anak sudah bekerja satu bulan. Germonya kena pasal," jelas, Soewandi, ketua resos kepada tim peneliti.

Tak hanya di Sunan Kuning, di Gambilangu juga pernah ada praktik pelacuran anak. Pada 2007 silam, kendati tidak ada data yang pasti, jumlah anak-anak yang dilacurkan di Gambilangu lebih banyak dibandingkan di Sunan Kuning.

Berdasarkan hasil observasi, hampir di setiap gang dapat dijumpai orang-orang yang diduga masih dalam batasan umur anak. Yt (17 thn), seorang yang tinggal di Gambilangu mengaku bahwa pada KTP-nya, umur dipalsukan lebih tua tiga tahun. Mengenai keberadaan anak-anak yang dilacurkan, ia menyatakan "Ada tetapi saya tidak tahu jumlahnya. Pernah ada razia KTP, PSK anak-anak disembunyikan".

Dibandingkan dengan Sunan Kuning, arus keluar-masuk penghuni di Gambilangu lebih longgar. Tidak semua penghuni lokalisasi berada di bawah pengasuhan germo. Mereka lebih banyak menyewa kamar/kos di rumah-rumah yang masih berada dalam kompleks.

Rumah kos biasanya adalah rumah-rumah yang tidak terletak di pinggir jalan. Harga sewa berkisar antara Rp 150.000 - Rp 200.000 per bulan. Dengan sistem semacam itu, terjadi perubahan pola hubungan antara PSK dengan orangtua asuh atau germo.

Para PSK tidak memiliki kewajiban untuk terikat secara khusus dengan orangtua asuh atau germo. Mereka bebas untuk menentukan waktu kegiatan atau sama sekali tidak menerima tamu.

Para PSK yang bebas keluar-masuk tanpa ada proses pencatatan memungkinan keberadaan anak-anak yang dilacurkan menjadi tidak terkontrol, termasuk kemungkinan penjualan dan perdagangan anak untuk tujuan seksual yang beberapa kali sempat mencuat di pemberitaan media massa.

Kasus terakhir yang terjadi pada pertengahan Juni 2007 adalah penjualan anak (13 tahun) asal Kendal yang sebelumnya telah diperkosa dan dijual kepada beberapa kawannya, kemudian dijual kembali di Gambilangu kepada salah seorang preman setempat.

Preman tersebut telah memaksa sang anak untuk melayani para tamu. Hanya berlangsung satu malam, sang anak berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut. Pihak yang berhasil ditangkap dan mendapatkan hukuman adalah para pemerkosa dan preman di Gambilangu (lihat Radar Semarang, 1 Desember 2007).

Ketika subjek telah dijerumuskan sebagai korban ESKA, 10 subyek mengakui bahwa orangtua telah mengetahui kegiatan mereka di dalam mendapatkan penghasilan.

Yt (17 tahun) yang telah berada di Gambilangu sekitar tiga tahun menyatakan bahwa orangtuanya merasa curiga dan pada akhirnya mengetahui kegiatan yang dilakukan. Orang tuanya berusaha menasehati dan meminta Yt menghentikan kegiatannya. Namun Yt tidak menanggapi permintaan orangtuanya. Ia mengatakan:

"Mereka curiga tabungan saya banyak dan bisa beli tanah. Kemudian saya dinasehati dan disuruh berhenti, tapi ya cuek aja. Saya tidak betah di rumah, habis di sini enak bisa punya uang banyak dan bisa ditabung. Kadang-kadang bisa mengirim uang banyak sampai jutaan setiap bulan kalau lagi ramai. Sekali menemani tamu saya bisa dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, kalau menemani karaoke per jamnya 25 ribu."

subjek lain berupaya keras agar kegiatannya tidak diketahui oleh orangtua atau anggota keluarganya.

"Mungkin nek wong tuwaku ngerti aku diusir saka omah. soale pernah ngomong mbak, misale kowe kerjo dadi wong nakal, rak bakalan kowe dadi anakku maneh, mending minggat soko kene" (Mungkin kalau orangtua tahu, aku diusir dari rumah. Sebab pernah bicara kalau kamu menjadi orang nakal, tidakakan diakui menjadi anakku. Lebih baik minggat dari sini). (Sy, 19 tahun)

Dalam penelitian, sambung Hening, dijumpai adanya subjek yang memiliki pengalaman berhubungan seksual untuk pertama kalinya dalam usia yang masih sangat muda. Yaitu berumur 10 dan 11 tahun.

Kelompok umur terbesar adalah 15 tahun sebanyak enam anak (20%), yang diikuti oleh kelompok umur 13 tahun sebanyak lima anak (17%). Sebagian besar (20 subyek atau 67%) berhubungan seksual untuk pertama kalinya dengan pacar mereka sendiri. (mg2/isk)

-

Arsip Blog

Recent Posts