Riyadh, Naif. Ketika Indonesia menjadi obyek dakwah dan ladang persemaian gerakan-gerakan Islam yang berasal dari negara-negara Arab, di sisi yang lain Indonesia juga menjadi obyek “wisata seks” yang sangat populer bagi turis-turis Arab.
Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi.
Baru-baru ini, Kepala Bidang Pembimbingan Masyarakat (Qism ar-Ra’aya) Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mendesak Badan Pembesar Ulama (Hay’ah Kubbar al-Ulama) kerajaan petro dollar tersebut untuk mengeluarkan fatwa yang menyikapi maraknya fenomena “pernikahan” para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia “yang diniatkan adanya talak (cerai) setelahnya” (nikah bi niyyat at-thalaq).
Khalid al-Arrak, Kepbid Bimas Kedutaan Saudi di Jakarta menyatakan, pihaknya khawatir jika fenomena yang marak di kalangan lelaki negaranya itu kian hari kian merebak dan tak dapat dikontrol.
Harian Saudi Arabia al-Wathan (16/4) melansir, fenomena “nikah dengan niat talak di belakangnya” yang dilakukan oleh para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia itu sangat populer.
Al-Arrak menyatakan, para lelaki Saudi yang melakukan praktik ini tidak lagi memperhatikan undang-undang yang berlaku terkait pernikahan, karena mereka justru menyandarkan perbuatan mereka terhadap salah satu fatwa ulama yang melegalkannya. “Mereka melakukan pernikahan ini dengan bersandar pada fatwa ulama yang membolehkan nikah dengan niat bercerai (nikah bi niyyat at-thalaq),” ungkap al-Arrak.
Sayangnya, dari pihak perempuan Indonesia sendiri menjadikan praktik ini sebagai ladang pekerjaan. Lagi-lagi kemiskinan dan susahnya hidup yang melilit mereka adalah dendang usang kaset lawas yang dijadikan dalih. “Perempuan Indonesia beranggapan jika menikah dengan lelaki Saudi, sekalipun kelak akan diceraikan, dipandang sebagai solusi sesaat untuk mendulang uang dan jalan pintas untuk dapat keluar dari jerat kemiskinan,” tambah al-Arrak.
Yang lebih disayangkan lagi, di Indonesia sendiri banyak tersebar kantor-kantor “siluman” yang memfasilitasi praktik pernikahan edan ini, lengkap dengan modin, saksi, dan wali palsu dari calon pengantin perempuan.
Kedutaan Saudi di Jakarta sendiri telah mencatat setiaknya 82 pengaduan pada tahun lalu, ditambah 18 pengaduan tahun ini yang diajukan oleh para “mantan istri” perkawinan ini, yang ternyata menghasilkan anak.
Meski tidak tercatat secara resmi di Kedutaan, namun pihaknya siap untuk memfasilitasi anak-anak yang diadukan itu untuk dapat pergi ke Saudi, negara bapak mereka berasal, dengan memberikan tiket dan visa masuk gratis.
Tetapi, dalam banyak kasus, para bapak mereka (pria Saudi) tidak akan mengakui kalau anak-anak tersebut adalah darah daging mereka, karena tidak adanya bukti-bukti legal dan lengkap dari pihak keluarga perempuan di Indonesia.
Salah seorang korban dari paktik ini, Isah Nur (24), mengaku pernah dinikahi pria Saudi saat ia berusia 16 tahun. Sekarang ia telah menjanda, dan meneruskan profesi lamanya sebagai “istri yang dinikahi sesaat untuk kemudian diceraikan” dengan menjalani kehidupan malam.
Lebih naif lagi, Isah mengaku senang saat dulu dinikahi pria Saudi tersebut, karena orang-orang Saudi dipercaya memiliki dan membawa berkah. “Umat Islam di Indonesia menganggap orang Mekkah dan Madinah memiliki dan membawa berkah,” katanya.
Isah juga menambahkan, mayoritas pria Saudi yang melakukan praktik pernikahan ini menyetorkan mahar sekitar Rp. 3 hingga 6 juta, atau setara dengan RS. 2300, jumlah yang sangat kecil sekali bagi ukuran pendapatan orang-orang Saudi, sebanding dengan uang saku anak sekolah. Namun, bagi penduduk Indonesia, jumlah tersebut sangat besar.
Pada mulanya, Isah dan keluarganya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika pria Saudi yang menikahinya itu hanya akan menikmati tubuhnya saja, dengan berpedoman pada fatwa bolehnya “menikah dengan niat bercerai”.
Pernikahan antara mereka sendiri hanya berlangsung beberapa saat waktu saja, untuk kemudian sang pria Saudi itu meninggalkan Isah bersama seorang anak kecil hasil hubungan mereka.
“Saat meninggalkan kami, pria itu hanya memberikan uang Rp. 3 juta,” tutur Isah.
Kedubes Saudi juga menjelaskan, jika kasus pernikahan model demikian hanya terjadi pada 20% populasi pernikahan pria Saudi dengan wanita Indonesia.
“Selebihnya resmi dan legal,” tutur al-Arrak.
Praktik “pernikahan dengan niat bercerai sesudahnya” ini benar-benar naif, dan lebih naif lagi dilegalkan oleh fatwa ulama. Indonesia adalah tempat terpopuler untuk obyek praktik ini bagi orang-orang Arab, karena dipandang paling murah dan paling mudah. Praktik demikian sejatinya tak jauh beda dengan prostisusi, prostisusi yang kemudian terlegalkan oleh fatwa ulama. dan salah satu lokasi wisata favorit bagi turis-turis Arab untuk melegalkan praktik tersebut adalah kawasan puncak dan sekitarnya.ERAMUSLIM