Dua ABG Dijanjikan Kerja, Ternyata Dijual

Praktek trafficking (Perdagangan manusia) kembali terjadi di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. Dua wanita inisial LD dan MZ usia sekitar 16 tahun terjebak menjadi pekerja seksual setelah sebelumnya terpikat akan dipekerjakan di restoran.

Dua wanita asal Selat Panjang yang tak tamat SD itu dijanjikan bekerja sebagai tukang masak di rumah makan kawasan Bukit Batu, Riau dengan gaji Rp 2 juta per bulan.

“Awalnya kami dijanjikan bekerja sebagai tukang masak di rumah makan di Riau. Katanya gajinya besar bisa dapat Rp 2 juta per bulan dan bisa minjam Rp 600 ribu per bulan. Karena terdesak ekonomi keluarga kami mau saja,” ujar Mz kepada Tribun.

Namun kenyataanya tidak sesuai dengan bayangan Mz dan Ld. Di perumahan Villa 3, mereka diserahkan kepada Rudi (30), pengelola Villa 3 untuk dijadikan pelayan laki-laki hidung belang. “Saya kaget ketika kami diberitahu kalau kami ke sini untuk bekerja sebagai PSK. Meski saya tidak tamat SD, saya tahu apa itu PSK. Tentu saya menolaknya,” kata Mz yang mengaku trauma dengan kejadian itu.

Karena masih hijau dengan urusan itu, dan baru saja sampai, Mz dan Ld pun tidak melayani laki-laki hidung belang malam itu meski rayuan iming-iming berpenghasilan besar terus dilancarkan pihak pengelola Villa 3. “Mereka terus merayu kami dengan mengatakan bekerja seperti itu menyenangkan dan bisa menghasilkan banyak uang, kami cuma diam sambil terus berpikir untuk cari jalan keluar dari sini. Kami pun menelpon saudara kami di Selat Panjang,” tutur Mz polos.

Sur saudara wanita tersebut langsung menghubungi polisi untuk membebaskan adiknya yang telah terjebak trafficking. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka Agus dan Rijal yang bertugas sebagai perekrut ke perumahan Villa 3, Kelurahan Kapling,Kecamatan Tebing, Karimun.

Selain menetapkan Agus dan Rijal sebagai tersangka, Polres Karimun mengintrograsi Rudi, Udin, Apek (ojek langganan Rudi). Satu orang bernama Dedep kini sedang dikejar. “Sampai saat ini kita masih menetapkan Agus dan Rijal sebagai tersangka utama, sementara pihak Villa 3 selaku penerima korban masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangannya,” ujar AKBP Djoko Rudi E, Kapolres Karimun.

sumber www.tribunbatam.or.id
-

Arsip Blog

Recent Posts