Palembang, Sumsel - Pertunjukan kesenian tradisional Dul Muluk akan dipatenkan Kementerian Pendidikan Nasional. Saat ini seni teater daerah tersebut masih dalam proses di Kemendiknas, dan diupayakan menjadi Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Sumatra Selatan Ekowati Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat (9/11) mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kesenian itu mendapatkan hak paten. Menurutnya, untuk mendapatkan hak paten Dul Muluk harus melalui berbagai tahapan.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pihaknya selaku pengusul agar bisa mendapatkan hak paten, antara lain ada yang melaporkan, persetujuan komunitas budaya dan lembaga adat.
Selain itu juga harus ada sejarah singkat, lokasi budaya tersebut berkembang, deskripsi singkat, kondisi Dul Muluk dulu dan sekarang, upaya pelestarian, dokumentasi dan referensi.
Menurut dia, mengenai sejarah singkat sekarang masih terus digali dan didiskusikan bersama tokoh budaya serta sejarawan.
Pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dan berupaya agar kesenian tradisional tersebut mendapat hak paten, sehingga masyarakat mengetahui asal dan perkembangan kesenian tradisional daerah Sumsel itu, katanya.
Ekowati menambahkan, di Sumsel sendiri pihak terkait belum serius mengurus persoalan hak paten baik hasil produk maupun seni dan budaya. Pasalnya jarang organisasi dan masyarakat yang mengusulkan, padahal itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Sumber: http://www.metrotvnews.com