Kota Lampung adalah sebuah provinsi paling selatan di Pulau Sumatra, Indonesia. Di sebelah utara berbatasan dengan Bengkulu dan Sumatra Selatan.
Provinsi Lampung memiliki luas 35.376,50 km² dan terletak di antara 105°45′-103°48′ BT dan 3°45′-6°45′ LS. Daerah ini di sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda dan di sebelah timur dengan Laut Jawa. Beberapa pulau termasuk dalam wilayah Provinsi Lampung, yang sebagian besar terletak di Teluk Lampung, di antaranya: Pulau Darot, Pulau Legundi, Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Ketagian, Pulau Sebesi, Pulau Poahawang, Pulau Krakatau, Pulau Putus, dan Pulau Tabuan. Ada juga Pulau Tampang dan Pulau Pisang di yang masuk ke wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Keadaan alam Lampung, di sebelah barat dan selatan, di sepanjang pantai merupakan daerah yang berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatera. Di tengah-tengah merupakan dataran rendah. Sedangkan ke dekat pantai di sebelah timur, di sepanjang tepi Laut Jawa terus ke utara, merupakan perairan yang luas.
Sejarah Singkat Kota BANDAR LAMPUNG
Sebelum tanggal 18 Maret 1964 Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah merupakan Kresidenan, berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan Ibukota Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti namanya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Pada zaman Hindid Belanda status Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung termasuk wilayah Onder Afdeling Telukbetung, sedangkan pada zaman pendudukan Jepang dibawah pimpinan seorang Siho (bangsa Jepang), dibantu oleh seorang Fuku Siho (bangsa Indonesia). sejak kemerdekaan Indonesia hingga awal tahun 1980-an Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung memiliki status kota kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan sebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1950 sebutan kota kecil berubah menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982, tentang Perubahan wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 kecamatan dan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan dengan 58 Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung mulai tanggal 17 Juni 1983 diganti menjadi Kotamayda Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Berdasarkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 serta Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988 tanggal 16 Juli 1988, tentang Pemekaran Wilayah di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung dari 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, setiap “Kotamadya” diubah menjadi “Kota”, maka Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung berubah sebutan menjadi Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Pemekaran Wilayah Kota Bandar Lampung dari 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan. menjadi 13 Kecamatan dan 98 Kelurahan dengan luas wilayah 196.120 Ha.
***
Referensi:
http://www.hukumkota-bl.net/index.php?option=com_content&view=article&id=63&Itemid=34