Kemendikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya tak Benda

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini menetapkan 70 warisan budaya tak benda.

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kemendikbud Mukhlis Pa Eni mengatakan proses seleksi penetapan warisan budaya tak benda dilakukan secara ketat dan selektif oleh tim ahli (15 pakar) yang ditunjuk Mendikbud.

Dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) itu mengutarakan penetapan dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage pada 2003 yang disahkan melalui PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Karena itu, selain mencatat unsur budaya Indonesia, perlu juga dilakukan penetapan.”

Seluruh karya budaya dicatat oleh Subdirektorat Kekayaan Budaya Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi.

Di antara 70 karya yang ditetapkan ialah tari Tor Tor (Sumatra Utara), rumah gadang (Sumatra Barat), Gurindam 12 (Kepulauan Riau), songket (Sumatra Selatan), debus (Banten), dan tapis (Lampung).

-

Arsip Blog

Recent Posts