Sijunjung, Sumbar - Kerajaan Jambulipo salah satu kerajaan di Sumatera Barat. Belum banyak yang tahu dengan kerajaan yang berpusat di Jorong Jambulipo Kenagarian Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok ini. Kerajaan Jambulipo berdiri pada abad 10 Masehi. Kerajaan Jambulipo dikepalai Tigo Rajo Selo, yakni Rajo Alam dengan gelar Bagindo Tan Ameh, Rajo Ibadat dengan gelar Bagindo Maha Rajo Indo dan Rajo Adat dengan gelar Tan Putih.
Kerajaan tersebut memiliki sistem tersendiri dalam memberikan gelar kehormatan atau sangsako kepada orang di luar kerajaan. Seperti gelar yang diberikan kerajaan ini kepada Haji Endre Saifoel dengan gelar Tuanku Rangkayo Mudo Dirajo dan gelar istrinya Puan Puti Intan Bakarang oleh Rajo Alam, Rajo Jambu Lipo pada Senin (23/12) lalu, di Istana Jambulipo Lubuktarok.
Menurut Ketua LKAAM Sijunjung, Epiradisman Datuak Paduko Alam, penganugerahan gelar sangsako bagi orang di luar keluarga kerajaan merupakan hal biasa. Menurutnya, setiap kerajaan di Sumbar biasa memberikan gelar sangsako sebagai tanda kehormatan kepada orang lain di luar keluarga kerajaan.
“Seperti Kerajaan Pagaruyung dan kerajaan lainnya, sudah biasa memberikan gelar sangsako kepada siapa pun yang dinilai berjasa terhadap kerajaan, karena itulah Raja Jambulipo memberi gelar kepada Haji Wen. Selama ini, Haji Wen satu dari sekian banyak orang yang memberikan perhatian penuh untuk melestarikan warisan budaya Sijunjung,” ungkapnya kepada Padang Ekspres kemarin (29/12).
Penganugerahan gelar sangsako oleh Raja Jambulipo kepada Haji Wen pecan lalu berlangsung meriah. Selain dihadiri Wakil Bupati Sijunjung, juga hadir utusan beberapa kerajaan di nusantara. Seperti utusan dari Kerajaan Dompu NTB, yang juga Sekretaris Forum Silaturahmi Kerajaan Nasional (FSKN), Satria Wangsa dari Kesultanan Mataram, Ratu Endang Srimuningsih dari Kesultanan Sambas Kalimantan Barat, Mas’ud Thaib, staf ahli Dirut Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Abdul Haris serta Tuanku Sati Rajo Pulau Punjung.
Rajo Alam, Raja Jambu Lipo mengatakan, pemberian gelar sangsako kepada H Wen menyebut, pemberian gelar atas kesepakatan keluarga kerajaan dan pemangku adat di Lubuktarok.
Sumber: http://padangekspres.co.id